Alaku
Alaku
Alaku Alaku

Pansus I DPRD Banjarbaru Bersama BNNK Banjarbaru Bahas Revisi Perda Narkoba, Dorong Fasilitas Rehabilitasi

Banjarbaru, Darahjuang.online – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Banjarbaru menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Yaqut Baru Lantai II Gedung DPRD Kota Banjarbaru, Kamis (2/4/2026).

Dalam wawancara, Ketua Pansus I dari Fraksi Golkar, H. Jhon Robert, menyampaikan bahwa rapat tersebut melibatkan berbagai pihak, tidak hanya Badan Narkotika Nasional (BNN), tetapi juga Polres serta sejumlah SKPD untuk menyerap masukan dalam penyempurnaan regulasi.

“Ini adalah pembahasan perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2014. Kita mengundang BNN, Polres, dan instansi terkait untuk memberikan masukan, khususnya terkait penanganan rehabilitasi bagi pengguna narkoba,” ujarnya.

Ia menekankan pentingnya penyediaan fasilitas rehabilitasi di Banjarbaru. Menurutnya, pengguna narkoba harus dipandang sebagai korban yang perlu mendapatkan pembinaan dan pemulihan.

“Kita sepakat bahwa pengguna narkoba itu korban, sehingga perlu ada rumah rehabilitasi yang benar-benar bisa memulihkan mereka hingga berhenti dari ketergantungan,” imbuhnya.

Selain itu, berbagai masukan juga disampaikan dalam rapat, termasuk terkait rehabilitasi mandiri yang saat ini masih berjalan melalui yayasan yayasan di Banjarbaru.

Di sisi lain, ia menegaskan bahwa upaya pemberantasan terhadap pengedar narkoba harus tetap dilakukan secara tegas.

“Kalau untuk pengedar, harus ditindak tegas. Tapi untuk pengguna, pendekatannya adalah rehabilitasi,” tegasnya.

Terkait rencana pembangunan rumah rehabilitasi, H. Jhon Robert mengungkapkan bahwa usulan tersebut sebenarnya sudah lama disampaikan oleh berbagai pihak, termasuk BNN dan Kesbangpol. Namun, realisasinya masih menunggu kesiapan anggaran dan kebijakan pemerintah daerah.

“Kita berharap ini bisa segera terealisasi, meskipun tentu melihat kondisi anggaran yang ada,” katanya.

Sementara itu, Kepala BNN Kota Banjarbaru, AKBP Arif Wahyu Bibiharta, menjelaskan bahwa pihaknya turut memaparkan tugas pokok dan fungsi BNN dalam rapat tersebut, termasuk tantangan yang dihadapi seperti keterbatasan sumber daya manusia dan anggaran.

“Kami menyampaikan gambaran kinerja BNN Kota Banjarbaru, meskipun dengan keterbatasan SDM dan anggaran, kami tetap berupaya optimal dalam pelaksanaan tugas,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa DPRD Kota Banjarbaru melalui Pansus I memberikan dukungan terhadap penguatan kelembagaan BNN, termasuk terkait status gedung kantor yang saat ini masih bersifat pinjam pakai.

“DPRD akan mendorong agar status gedung kantor BNN Kota Banjarbaru bisa ditetapkan secara permanen,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa Pemerintah Kota Banjarbaru telah memiliki aset lahan sekitar 4 hektare yang direncanakan untuk pembangunan fasilitas rehabilitasi. Namun, proses realisasi masih terkendala efisiensi anggaran.

Menurutnya, keberadaan fasilitas rehabilitasi di Banjarbaru sangat penting, mengingat selama ini masyarakat harus menjalani rehabilitasi di luar daerah, seperti di Tanah Merah, Kalimantan Timur, yang memerlukan biaya dan akses yang tidak sedikit.

“Harapannya, dengan adanya fasilitas rehabilitasi di Banjarbaru, masyarakat tidak perlu jauh-jauh dan bisa lebih mudah mendapatkan layanan pemulihan,” pungkasnya.

Dari hasil rapat tersebut, disepakati bahwa DPRD Kota Banjarbaru akan mendorong Pemerintah Kota untuk mempercepat penetapan status kantor BNN serta mendukung rencana pembangunan fasilitas rehabilitasi sebagai bagian dari penguatan penanganan penyalahgunaan narkoba di daerah.(14).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *