Alaku
Alaku
Alaku Alaku

Panwaslu Kecamatan Sintuak Toboh Gadang Tetapkan PKD Terpilih Untuk Pemilu 2024

Padang Pariaman, Darah Juang Online –Panwaslu Kecamatan Sintuak Toboh Gadang resmi tetapkan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) terpilih untuk Pemilu 2024, Sabtu (4/1/2023)

Dalam rangka melaksanakan amanah peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 19 tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 4 tahun 2022, setelah melakukan penilaian hasil pemeriksaan administrasi dan wawancara bersama ini diumumkan nama-nama anggota PKD Se-Kecamatan Sintuak Toboh Gadang yang dinyatakan lulus.

Alaku

Pengumuman hasil PKD terpilih tahun 2023 Se-Kecamatan Sintuak Toboh Gadang untuk Pemilu 2024 dengan Nomor : 004/KP.01.00/K.SB.05.11/01/2023 menetapkan nama-nama PKD terpilih tersebut adalah Maryono (L) dari Nagari Sintuak, Solvi (L) dari Nagari Toboh Gadang, Rendi Sepriyanto dari Nagari Toboh Gadang Selatan, Sepri Arif dari Nagari Toboh Gadang Barat, dan Lukman Nurhakim dari Nagari Toboh Gadang Timur.

Nama-nama yang disebutkan diatas, agar menyampaikan kelengkapan persyaratan berupa surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari Rumah Sakit atau Puskesmas sebelum pelaksanaan pelantikan yang akan dilaksanakan pada hari Minggu, 5 Februari 2023 pada jam 13.30 Wib-selesai yang bertempat di Desa Rumah Sehat, Tembok Sintuak. Dan bagi PKD terpilih di wajibkan memakai pakaian rapi, kemeja putih, celana/rok hitam dan sepatu hitam.

Gifriantoni selaku Ketua Panwaslu Kecamatan Sintuak Toboh Gadang menyampaikan bahwa PKD Pemilu 2024 adalah petugas yang dibentuk untuk mengawasi penyelenggaraan pemilu di tingkat Kelurahan/Desa. PKD bersifat Ad Hoc yang berarti sebagai penyelenggara pemilu yang langsung bersentuhan dengan peserta dan penyelenggara pemilu yang bekerja di tingkat bawah yang bersifat sementara sekaligus sebagai garda terdepan dalam pengawasan tahapan pemilu.

Gusniati selaku Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HPPH) menyampaikan bahwa tugas, wewenang, dan kewajiban PKD diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

“Wewenang PKD Pemilu 2024 diatur dalam Pasal 109 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Adapun wewenang PKD Pemilu 2024 yaitu menerima dan menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang undangan yang mengatur mengenai Pemilu kepada Panwaslu Kecamatan,
Membantu meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu dan
Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Kemudian kewajiban PKD Pemilu 2024 yaitu menjalankan tugas dan wewenangnya dengan adil, Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas TPS,
Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan,
Menyampaikan temuan dan laporan pada Panwaslu Kecamatan mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPS dan KPPS yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di wilayah kelurahan dan
Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan.

Saiful Hendra selaku Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) menyampaikan bahwa selamat kepada PKD terpilih Se-Kecamatan Sintuak Toboh Gadang, Semoga amanah dalam mengemban tugas, wewenang dan kewajiban untuk menciptakan Pemilu 2024 yang berkualitas dan berintegritas. Tutupnya

Penulis: 27Editor: Tim redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *