Padang Pariaman, Darah Juang Online –Panwaslu Kecamatan V Koto Kampuang Dalam resmi tetapkan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) terpilih untuk Pemilu 2024. (4/1/2023)
Dalam rangka melaksanakan amanah peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 19 tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 4 tahun 2022, setelah melakukan penilaian hasil pemeriksaan administrasi dan wawancara Panwaslu Kecamatan V Koto Kampuang Dalam mengumumkan nama-nama PKD terpilih Se-Kecamatan V Koto Kampuang Dalam.
Pengumuman hasil PKD terpilih tahun 2023 Se-Kecamatan V Koto Kampuang Dalam untuk Pemilu 2024 dengan Nomor : 017/KP.01/K.SB.05.06/02/2023 menetapkan nama-nama PKD terpilih tersebut adalah Ilham Firman (L) dari Nagari Campago, Noval Aliya Wardana (L) dari Nagari Sikucua, Fauzan (L) dari Nagari Campago Barat, Alvi Rahman (L) dari Nagari Campago Selatan, Naldi (L) dari Nagari Sikucua Tengah, Fitri Yanti (P) dari Nagari Sikucua Utara, Reki Erwanto (L) dari Nagari Sikucua Timur, Mega Mustika (P) dari Nagari Sikucua Barat.
Mahdi Yaniswal selaku Ketua Panwaslu Kecamatan V Koto Kampuang Dalam menyampaikan bahwa nama-nama yang disebutkan diatas, agar menyampaikan kelengkapan persyaratan berupa surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari Rumah Sakit atau Puskesmas sebelum pelaksanaan pelantikan yang akan dilaksanakan pada hari Senin, 6 Februari 2023 pada jam 09.00 Wib-selesai yang bertempat di Aula Panti Aisyiyah, Taratak Kota Pariaman. Dan bagi PKD terpilih di wajibkan memakai pakaian rapi, kemeja putih, celana/rok hitam dan sepatu hitam.
Hermanto Jumalisman selaku Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) menyampaikan bahwa PKD Pemilu 2024 adalah petugas yang dibentuk untuk mengawasi penyelenggaraan pemilu di tingkat Kelurahan/Desa. PKD bersifat Ad Hoc yang berarti sebagai penyelenggara pemilu yang langsung bersentuhan dengan peserta dan penyelenggara pemilu yang bekerja di tingkat bawah yang bersifat sementara sekaligus sebagai garda terdepan dalam pengawasan tahapan pemilu.
“PKD Pemilu 2024 telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022. Sementara itu, penjelasan mengenai tugas, wewenang, dan kewajibannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum”.
Hermanto menambahkan bahwa wewenang PKD Pemilu 2024 diatur dalam Pasal 109 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Adapun wewenang PKD Pemilu 2024 yaitu menerima dan menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang undangan yang mengatur mengenai Pemilu kepada Panwaslu Kecamatan,
Membantu meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu dan
Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
“Kemudian kewajiban PKD Pemilu 2024 yaitu menjalankan tugas dan wewenangnya dengan adil, Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas TPS,
Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan,
Menyampaikan temuan dan laporan pada Panwaslu Kecamatan mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPS dan KPPS yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di wilayah kelurahan dan
Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan”.
Selamat kepada PKD terpilih Se-Kecamatan V Koto Kampuang Dalam, Semoga amanah dalam mengemban tugas, wewenang dan kewajiban untuk menciptakan Pemilu 2024 yang berkualitas dan berintegritas. Setelah momentum pelantikan PKD, langsung di adakan Bimbingan Teknis (Bimtek) untuk menyebut tahapan verifikasi faktual dukungan perseorangan calon anggota DPD RI dan juga pencoklitan data pemilih. Tutupnya.

















