Alaku
Alaku

Pelaporan KLB Soal UPK, Kejaksaan Negeri Lebak : Masih Tahapan Pulbaket

  • Bagikan

Lebak, Darah Juang Online – Kejaksaan Negeri Lebak menyampaikan, terkait pelaporan kasus Unit Pelaksana Kegiatan (UPK) simpan pinjam PNPM Mandiri yang dilaporkan Koalisi Lembaga Bersatu (KLB)
itu masih dalam pengumpulan data atau pulbaket. Hal tersebut dikatakan Pelaksana Harian (Plh) Kasi Intel Kejari Lebak Bayu Wibianto. Jum’at, (28/5/2021).

“Kita sedang melakukan Pulbaket.
Untuk pemanggilan ke beberapa pihak itu rencananya Minggu depan. Namun sifatnya baru wawancara saja,”kata Bayu Wibianto.

Alaku

Kata Bayu, pihaknya juga sudah melakukan panggilan terhadap pelapor untuk dilakukan wawancara. Karena tahapannya untuk mengumpulkan data- data atau pulbaket.

“Jadi tahapannya kita wawancara terlebih dahulu, untuk pulbaket dulu.
Yang penting data keterangannya sudah lengkap baru nanti disimpulkan. Dan pengumpulan data juga sudah berjalan sudah mulai. Dari kemarin kita nyari- nyari informasi pengumpulan data terkait UPK tersebut,”,terangnya.

Dihubungi terpisah, salah satu anggota KLB Ahmad Yani membenarkan bahwa pihaknya telah datang ke Kejari Lebak untuk melakukan wawancara atau tanya jawab terkait kasus UPK.

“Iya betul, kemarin kita sudah mendatangi Kejari Lebak dan kita melakukan tanya jawab, diskusi dan gelar perkara,”katanya.

kata Yani, pihaknya yang mewakili KLB/ meminta agar kasus UPK tersebut diusut hingga tuntas. Pihaknya juga mengaku akan terus mengawal kasus UPK tersebut hingga tuntas dan ke akar-akarnya.

“Kita akan kawal terus proses hukum nya, apabila terindikasi adanya kejanggalan kita akan berkoordinasi dengan intansi yang lebih tinggi. Seperti ke Kejati atau ke Kejagung,”ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Koalisi Lembaga Bersatu (KLB) layangkan Surat Laporan Pengaduaan (Lapdu) ke Kejaksaan Negri (Kejari) Lebak soal adanya dugaan penyelewengan dana simpan pinjam di Unit Pengelola Kegiatan (UPK) PNPM Mandiri Perdesaan se Kabupaten Lebak. KLB juga mendesak Kejari segera lakukan Penyelidikan dan Penyidikan terhadap UPK secara menyeluruh.

“Kami minta Kejari Lebak segera lakukan penyelidikan dan penyidikan ke seluruh UPK di Lebak. Kami menduga adanya ketidak beresan bahkan indikasi kerugian negara di UPK lantaran dana pergulirannya itu gak jelas,”kata Ahmad Yani salah satu anggota KLB pada awak media. Minggu, (2/5/2021).

Kata Yani yang juga Ketua Umum LSM Bentar ini, menyikapi pernyataan Kepala Dinas PMD itu adalah hak jawab DPMD dan itu alibinya, yang jelas KLB kata dia, akan terus mengawal kasus dugaan penyelewengan dana di UPK ini hingga tuntas.

“Kita sudah berikan lapdu ke Kejari Lebak ke bagian Pidana Khusus (Pidsus) dan apapun alibinya yang jelas KLB akan terus mengawal hingga ke akar- akarnya,”tegasnya. (***)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *