Banjarbaru, Darahjuang.online — Pencurian yang terjadi pada Sabtu 23 Agustus lalu berhasil diungkap Reskrim Polsek Cempaka, Kota Banjarbaru, Kalsel, Senin 22/ 9/2025.
Terduga pelaku pencurian di kedai Zahira yang beralamat dijalan Mistar Cokrokusumo, RT .043, rw 001, kelurahan Cempaka yang berinisial RS mengakui melakukan pembongkaran kedai tersebut pada hari Sabtu tanggal 23 Agustus lalu, sekitar pukul 02.
:00 Wita.
RS pada saat beraksi seorang diri, dan berhasil menggasak mesin prees Cup Sealer, tabung gas LPG 3 kg dan uang tunai 150.000. kerugian yang ditimbulkan akibat adanya pencurian di kedai tersebut sekitar 1.000.000 rupiah.
Kemudian pemilik kedai, Abdul Kholiq melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cempaka. Dengan laporan polisi Nomor: LP / B / 10 /VIII / 2025 / SPKT / POLSEK CEMPAKAN / POLRES BANJARBARU / POLDA KALSEL, Tanggal 26 Agustus 2025.
RRONOLOGIS PENANGKAPAN :
Setelah mendapat laporan tersebut, anggota reskrim Polsek Cempaka melakukan penyelidikan terkait pencurian tersebut, dan diketahui pelaku merupakan satu warga cempaka tang beralamat di jalan kertak baru. Dan setelah mengumpulkan saksi-saksi dan alat bukti, pada Senin tanggal 22 September 2025 sekitar pukul 07:00 Wita terduga pelaku pun berhasil diamankan di TPS (Tempat Pembuangan Sampah) dijalan pasar cempaka RT 003 RW 005 kelurahan Cempaka, kecamatan Cempaka, kota Banjarbaru.
Kapolsek Cempaka Iptu Ketut Sedemen, S.Ag., saat di konfirmasi melalui WhatsApp menjelaskan, “Terduga pelaku sudah kami amankan di Polsek Cempaka untuk di lakukan proses hukum lebih lanjut,” jelasnya singkat.
HASIL INTROGRASI TERHADAP TERDUGA PELAKU :
RS pun mengakui melakukan pencurian di Kedai Zahira, pada Sabtu 23 Agustus lalu sekitar pukul 02:00 Wita.
Ia melakukan aksinya dengan cara mematahkan gendel gembok menggunakan obeng yang ada di sepeda motornya.
Ia mengakui telah menciri 1 (satu) buah alat mesin prees Cup Sealer, 1 (satu) buah tabung gas elpiji 3 kg dan uang tunai 150.000 ( seratus lima puluh ribu rupiah) dan telah menjual alat mesin prees Cup Sealer di marketplace Facebook seharga 100.000 ( seratus ribu rupiah) Terduga pelaku pun di jerat Pasal 364 Ayat (1) ke – (3) dan ke – (5) KUHP.
(08)
Pencuri Dikedai Zahira DiKota Banjarbaru Berhasil Ditangkap Unit Reskrim Polsek Cempaka
