WALHI Bengkulu: Kembalikan Tanah Rakyat yang di Pinjamkan ke Koorporasi
Bengkulu, Darahjuang.online — Dalam momentum peringatan Hari Tani Nasional (HTN) ke-65, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Bengkulu yang tergabung dalam Aliansi Petani Rafflesia bersama organisasi masyarakat sipil, kelompok tani, masyarakat adat, dan gerakan mahasiswa kembali menyerukan untuk mewujudkan Reforma Agraria Sejati. Tuntutan ini muncul sebagai respons atas semakin maraknya konflik agraria dan praktik perampasan tanah yang menimpa petani di berbagai kabupaten di Provinsi Bengkulu.
“Reforma agraria yang dijanjikan negara masih jauh dari harapan. Petani terus dirugikan, perempuan petani bahkan menjadi kelompok paling rentan menghadapi intimidasi, pelecehan, hingga kriminalisasi. Negara seolah lebih berpihak pada korporasi ketimbang rakyat,” tegas Julius, koordinator Aksi sekaligus perwakilan WALHI Bengkulu. Sebagaimana termuat dalam rilis yang diterima Awak Media DJO, Rabu (24/9/25) via pesan singkat WhatsApp.
“Di Bengkulu, konflik agraria terjadi hampir di seluruh kabupaten. Petani Kaur masih berhadapan dengan perusahaan perkebunan PT.Dinamika Selaras Jaya dan PT. Desaria Plantation Maining, petani Pino Raya Bengkulu Selatan bersengketa dengan PT Agro Bengkulu Selatan (ABS), petani Seluma dengan PT SIL dan PT Agri Andalas (AA), Petani Kabupaten Bengkulu Utara berhadapan dengan PT. PDU (Purna Dharma Upaya) dan PT. BRS (Bima Raya Sawit), Petani Enggano ruang hidupnya di rampas oleh kebun kelapa sawit, hingga petani Mukomuko dengan PT Daria Dharma Pratama (DPD). Situasi tersebut diperparah dengan lemahnya peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang dinilai gagal memberikan solusi konkret,” lanjut Julius.
“Tidak ada negara yang kuat tanpa petani yang berdaulat,” menjadi seruan bersama yang menggema di tengah aksi massa memperingati Hari Tani Nasional di Bengkulu
Dalam pernyataan sikap bersama yang dibacakan pada aksi peringatan HTN 2025, WALHI Bengkulu dan elemen gerakan rakyat menyampaikan empat tuntutan utama:
1. Mendesak Gubernur Bengkulu melaksanakan Reforma Agraria Sejati.
2. Menghentikan praktik perampasan tanah, kriminalisasi, dan intimidasi terhadap petani, nelayan, serta masyarakat adat.
3. Melakukan moratorium seluruh izin perusahaan di Bengkulu serta mencabut izin korporasi yang terbukti merampas tanah rakyat dan merusak lingkungan.
4. Menyusun kebijakan tata kelola agraria yang berorientasi pada kedaulatan pangan rakyat, bukan pada kepentingan korporasi.
Sebagai tindak lanjut dari aksi tersebut, telah dibuat berita acara kesepakatan yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Bengkulu. Kesepakatan ini memuat pembentukan Tim Reforma Agraria Sejati yang di dalamnya mencakup perwakilan masyarakat yang berkonflik, WALHI, Kanopi Hijau Indonesia, mahasiswa dari UNIB, UMB, Universitas Dehasen, organisasi mahasiswa GMNI dan IMM.
Tim ini diharapkan menjadi wadah kolaboratif untuk memastikan penyelesaian konflik agraria di Bengkulu berjalan dengan adil dan berpihak kepada rakyat. (Rls/01)


















