Alaku
Alaku
Alaku

Pengedar Narkoba Dibekuk Satresnarkoba Polres Balangan, 13 Paket Sabu Disita

Balangan, Darahjuang.online — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Balangan, Polda Kalimantan Selatan, berhasil membekuk seorang pengedar narkotika berinisial TA (29), warga Desa Piyait, Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan. Dari tangan tersangka, petugas menyita 13 paket sabu siap edar yang dibungkus plastik klip bening.

Penangkapan TA merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan MA (33), warga Desa Ambakiang, Kecamatan Awayan. Berdasarkan keterangan MA, sabu yang dimilikinya dibeli dari TA. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Satresnarkoba Polres Balangan untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pemasok barang haram itu.

Kapolres Balangan, AKBP Yulianor Abdi, melalui Kasi Humas Polres Balangan Iptu Eko Budi Mulyono, menjelaskan bahwa tersangka TA ditangkap di rumahnya pada Kamis (9/10/2025) tengah malam.

“Penangkapan terhadap TA ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka MA yang diamankan sehari sebelumnya,” ujar Iptu Eko, Selasa (14/10/2025).

Dalam operasi tersebut, TA tidak melakukan perlawanan saat diamankan. Petugas kemudian melakukan penggeledahan rumah tersangka yang disaksikan oleh ketua RT setempat. Hasilnya, ditemukan 13 paket sabu di lantai dapur rumah TA, yang diakui sebagai miliknya.

Barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Balangan untuk kepentingan penyidikan. Sementara tersangka TA telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, TA dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(14).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *