Alaku
Alaku

Pengungkapan Oli Oplosan Berhasil Di Bongkar Ditreskrimsus Polda Kalsel

  • Bagikan

Banjarmasin, Darahjuang.online – Ditreskrimsus Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil membongkar gudang pembuatan oli oplosan di Jalan Trikora Kota Banjarbaru, dan pada hari ini melaksanakan gelar press rilis untuk pengungkapan tersebut, Senin (15/07/2024).

Di acara press release Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi menjelaskan perihal pengungkapan kepemilikan oli oplosan tersebut.

Alaku

“pada hari selasa 09/07/2024 sekitar pukul 09.00 Wita anggota Subdit l Indagsi l Dit Reskrimsus Polda Kalsel mencari bukti dengan membeli oli satu drum isi 200 liter,” jelasnya.

Anggota unit membeli oli yang di duga sebagai oli oplosan bermerk Pertamina Meditran SX dengan harga 4000.000 (empat juta rupiah) kepada pelaku S.

Selanjutnya di lakukan pengecekan, dan diketahui oli tersebut. Tidak memenuhi atau tidak sesuai standard yang di produksi oleh Pertamina.

“Saat pengecekan, terlihat logo, dan tulisan dari tutup drum tidak sama dengan aslinya, dan juga harga oli yang di jual pelaku lebih murah dari pada harga oli aslinya,” imbuh Kombes Pol Adam Erwindi kepada awak media.

Dengan hasil yang di dapat segera dilakukan penggeledahan di tempat kejadian perkara dan ditemukan barang bukti, serta satu mobil saat dilakukan penggeledahan, datang mobil membawa oli yang akan di oplos.

Selain itu, Kasubdit l Indagsi Sir Reskrimsus Polda Kalsel AKBP Amin Rovi menyampaikan hasil dari penggeledahan yang di temukan di TKP.

“Saat kita lakukan penggeledahan kita temukan oli oplosan seberat 9,5 ton siap edar,” ucapnya.

Tidak hanya oli oplosan siap edar, bukti lain yang diamankan berupa drum oli Pertamina kosong sebanyak 83 buah dalam keadaan kosong, 3 drum oli Castrol keadaan kosong, oli palsu sebanyak 18 drum dengan berat 3,6 ton, hingga barang bukti yang masih dalam jerigen, dengan berat keseluruhan mencapai 9,5 ton.

Untuk pelaku di jerat dengan pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) huruf (a) Undang Undang RI No.8 tentang tentang perlindungan konsumen dengan hukuman 5 tahun penjara dengan denda dua miliyar rupiah. (14)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *