Alaku
Alaku
Alaku Alaku

Penuhi Panggilan Polisi, Ketua PWI Kaltim Jadi Saksi Ahli Kasus Pemerasan Oknum Wartawan di Samarinda

SAMARINDA, Darah Juang Online — Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kaltim, Endro S. Effendi yang juga pemegang sertifikat ahli pers dari Dewan Pers, memenuhi panggilan penyidik Polsek Sungai Pinang, Samarinda, Senin (14/2/2022), guna dimintai keterangan sebagai saksi ahli pers.

Endro — sapaan akrabnya — datang sesuai jadwal yang ditentukan sekitar pukul 09.30 WITA. Dia langsung naik ke lantai 2, Polsek Sungai Pinang, dan bertemu penyidik Ipda Bambang Suheri.

Alaku

“Saya menjawab 25 butir pertanyaan yang diajukan oleh penyidik,” ujar Endro seusai dimintai keterangan.

Ia menyatakan, polisi meminta keterangannya sebagai saksi ahli terkait kasus pemerasan yang disangkakan kepada oknum wartawan berinisial NB. Oknum NB dilaporkan ke polisi oleh pedagang barang bekas di Jalan Damanhuri, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

“Saya juga sempat diperlihatkan semua barang bukti dugaan pemerasan yang berhasil diamankan polisi,” sebutnya.

Barang bukti itu berupa selembar rompi bertuliskan nama serta nama media, kartu pers, handphone, mobil, serta uang yang diduga hasil pemerasan tersangka NB senilai Rp 5 juta.

Menurut Endro, apa yang dilakukan tersangka pelaku bukan termasuk pekerjaan wartawan, walau oknum sendiri mengaku sebagai wartawan.

“Terlebih ada dugaan unsur perbuatan pidana pemerasan. Korban dimintai sejumlah uang dan jika tidak diberi, maka diancam akan diberitakan,” katanya.

Menurut Endro, dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999, yang mengawal pelaksanaan UU itu adalah Dewan Pers. Lalu Dewan Pers membuat regulasi berupa peraturan Dewan Pers.

“Sudah ada Standar Perusahaan Pers. Ada juga ketentuan tentang sertifikat kompetensi wartawan,” sebutnya, seraya menyerahkan Buku Saku Wartawan terbitan Dewan Pers, yang berisi tentang semua ketentuan dan regulasi terkait pers di Indonesia.

Endro berharap, aparat penegak hukum harus menjalankan fungsi hukum sesuai ketentuan. “Kalau memang kasus pidana ya pidana. Kalau memang kasus pers, ya sebaiknya dibawa ke Dewan Pers,” katanya.

Terkait permasalahan NB ini, sebutnya, di luar ranah kegiatan jurnalistik. Sehingga apa yang dilakukan atau disangkakan oknum NB masuk ke ranah hukum pidana. (rls/40)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *