Alaku
Alaku

Perda Masyarakat Adat Seluma. Salikin “Jalan Panjang Perjuangan”

  • Bagikan

Seluma, Darah Juang Online — Dibalik disahkanya Raperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat adat di Kabupaten Seluma. Dalam rapat Paripurna DPRD Kabupaten Seluma. Senin (25/10). Merupakan jalan panjang perjuangan masyarakat adat yang ada di wilayah Kabupaten Seluma dikenal dengan Tanah Serawai.

Hal ini seperti yang disampaikan oleh Kades Penago Baru Kecamatan Ilir Talo Kabupaten Seluma, Salikin kepada awak media Darah Juang. “Mengapresiasi Pemda dan DPRD Kabupaten Seluma yang telah mengesahkan Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat.” Katanya. Selasa (26/10).

Alaku

Perda ini, menurutnya “Jalan Panjang Perjuangan masyarakat adat di Kabupaten Seluma. Perjuangan ini telah dimulai sejak periode Kepemimpinan pertama Kabupaten Seluma Murman Effendi. Hingga kini perjuangan masyarakat adat tetap diperjuangan.” Jelas Salikin.

Bentuk Pakaian Penari Adat Desa Penago Baru, Kabupaten Seluma.

Menurutnya, perjuangan masyarakat adat tidak lepas dari adanya konflik-konflik agraria ditengah masyarakat. Konflik dengan perusahaan dan pertambangan terkait dengan tanah.

“Konflik agraria telah melahirkan semangat kerbersamaan masyarakat yang berakar dari persaudaraan dan persatuan, dalam berbicara tanah yang merupakan pijakan kerhidupan masyarakat di Tanah Serawai sebagian besar hidup sebagai petani dan pekebun,” tegas Salikin.

Kades Penago Baru ini berharab, dengan adanya Perda ini nantinya dapat mengurai persoalan perjuangan masyarakat adat terkait konflik lahan.

Menurutnya lagi, Perda ini tidak hanya bentuk perlindungan dan pengakuan masyarakat adat. Namun merupakan kehendak bersama juga dalam melindungi dan melestarikan adat istiadat daerah, seni, dan budaya yang merupakan cikal bakal dari leluhur sehingga melahirkan tanah serawai ini sendiri.

Kepada generasi muda, Salikin berpesan “Agar anak muda turud serta menjadi pelopor dalam menjaga, mengembangkan, dan meletarikan budaya daerah.” Tandasnya. (12)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *