Kota Bengkulu, Darah Juang Online – Bapemperda DPRD Kota Bengkulu laksanakan Rapat Pembahasan Raperda Kota Layak Anak (KLA) pada Senin (11/10). Dalam rapat pembahasan, Ketua Bapemperda Solihin Een Adnan mengatakan Raperda KLA harus mampu mengakomodir pemenuhan hak dan perlindungan terhadap anak.
” Hal-hal substansi seperti upaya perlindungan, baik itu fisik dan mental terhadap anak juga harus dilakukan. Belum lagi persoalan pemenuhan hak anak. Juga harus dilakukan,” papar Solihin.
Sementara itu Kabid KIA DP3A2KB, Ratna Dewi menuturkan, berbagai upaya telah dilakukan Pemerintah Daerah dalam mewujudkan KLA, seperti Sekolah Ramah Anak dan Puskesmas Ramah Anak.
Selain itu, upaya dalam melindungi hak-hak anak juga dilakukan dengan rencana pembentukan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA), apabila Raperda KLA sudah dijadikan Perda. LKSA akan bekerjasama dengan OPD lain seperti Dinas Sosial dan Dinas Tenaga Kerja untuk menjamin anak terlindungi dari upaya-upaya eksploitasi.
“Melalui LKSA ini nantinya, persoalan anak khususnya anak jalanan dapat terselesaikan,” ujarnya.
Di akhir rapat, Bepemperda dan Timlegda sepakat pembahasan terhadap Raperda KLA dilanjutkan dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat Kedua untuk disetujui menjadi Perda. (03/Adv).