Alaku
Alaku

Personil Polsek lingga Bayu kembali  melaksanakan Himbauan Pelarangan Aktivitas Galian C

  • Bagikan

Mandailing Natal, Darahjuang.online — Personil Polsek lingga Bayu kembali  melaksanakan Himbauan Pelarangan Aktivitas Galian C di Wilayah hukum Polsek Lingga Bayu untuk yang ketiga kalinya setelah beberapa waktu lalu dilaksanakan dan viral di media Online, media Cetak dan media sosial, pada Senin (15/7/24) Pukul 10.00 Wib s/d selesai.

Dalam kegiatan tersebut Polisi  temukan ada beberapa lokasi antara lain : Lokasi Galian C diduga milik ABD Nst ( Red )yang terletak di lokasi Pantai Gaul di Desa Lancat Kecamatan Lingga Bayu Kabupaten Mandailing Natal, saat dilakukan pengecekan dilokasi tersebut tidak ditemukan aktivitas Galian C yang menggunakan Alat Berat (excavator).

Alaku

Lokasi Galian C diduga Milik Saudara TT ( Red ) di pantai Kuari Di Dusun Batu Gajah juga di Desa Lancat, pada saat di lakukan pengecekan bahwa tidak ditemukan aktivitas Galian C dengan menggunakan Alat berat (excavator), namun ditemukan Warga masyarakat  sekitar yang sedang mengambil Batu Pasang atau batu kelapa yang akan di perjual belikan kepada masyarakat lainnya.

Seterusnya Lokasi Galian C diduga Milik Saudara R ( Red ) di Pantai Servis di Kelurahan Tapus Kecamatan Lingga Bayu Kabupaten Mandailing Natal pada saat dilakukan pengecekan bahwa tidak ditemukan aktivitas galian C dengan menggunakan alat berat (excavator), namun ditemukan 1 Unit alat berat Excavator dengan Merek HITACHI ZAXIS 210 F dalam keadaan Rusak dan terparkir di jalan masuk ke lokasi Kuari tersebut.

Telah dilakukan Himbauan kepada warga dan masyarakat sekitar serta pemilik Galian C untuk tidak melakukan aktivitas tambang  Galian C ilegal serta  masyarakat dan warga sekitar dan pemilik Tambang Galian C ilegal bersedia mengehentikan Kegiatan tersebut.

Bahwa sampai saat ini di 3 lokasi tambang Galian C ilegal tersebut tidak ditemukan aktivitas tambang  Galian C ilegal yang menggunakan alat berat excavator.

Spanduk yang bertuliskan STOP ILEGAL MINING  ( PENAMBANGAN LIAR )

Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan  Mineral  dan Batubara  dengan ancaman  5 Tahun Penjara Denda 100 Milyar Rupiah.

Demikian disampaikan dan telah dilaporkan  kepada Pejabat Utama Polres Madina.Perkembangan selanjutnya akan di laporkan kembali, papar Kapolsek Lingga Bayu AKP Marlon R pada awak media melalui Kanit Reskrim  Polsek Lingga  Bayu IPDA Ikhsan didampingi personil Hamzah Lubis. (21)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *