Lubuk Bento, Mukomuko — Pasca pemasakan Spanduk larangan pertambangan batu atau Galian C di Sungai Air Berau, Kades, BPD, BMA, Kepala Kaum dan Karang Taruna Desa Lubuk Bento mendapatkan undangan koordinasi dari kecamatan.
Hal ini di lakukan melalui Undangan Camat Dengan Nomor Surat O05/110/kec.04/III/2024 pada hari Rabu (27/3/24) jam 09.00 wib di kantor camat tentang Rapat Koordinasi tentang penolakan Galian C di sungai Air Berau dan lubuk Bento.
Marusin ketua adat Desa Lubuk Bento menjelaskan, ” sejak ratusan tahun yang lalu kami sudah menjaga kelestarian sungai air berau dimana kami sangat tergantung dengan sungai ini untuk kebutuhan sehari-hari,” jelasnya. Dalam sebuah rilis yang diterima awak media DJO.
” tidak hanya itu, fungsi kelestarian Sungai Air Berau menjadi media tradisi budaya dan kearifan masyarakat yang juga kami rawat secara turun temurun,” tambahnya.
Tidak hanya perangkat desa, puluhan warga yang yang berasal dari Desa Lubuk Bento dan Air Berau Kecamatan Pondok Suguh juga turut hadir membersamai dalam pertemuan tersebut serta menunjukkan sikap serius menolak pertambangan batu di sepanjang Aliran Sungai Air Berau.
Hal yang sama disampaikan Alinurman Warga Desa Lubuk Bento, “kami sengaja hadir hari ini karena kami akan langsung memastikan Kades bertindak tegak lurus memastikan seluruh aspirasi masyarakat dan penolakan masyarakat terhadap penjahat lingkungan di sungai Air Berau terakomodir oleh negara.” Katanya.
Senada dengan Alinurman, M. Yakin Warga Desa Air Berau juga menambahkan, “Kami tidak akan berhenti melakukan penolakan sampai dengan izin pertambangan batu/galian C tersebut di di cabut dari sungai Air Berau.” Terangnya.
“Perlu di ketahui, pada tahun 2012 pernah ada aktivitas yang sama di Sungai Air Berau dan ditutup oleh masyarakat melalui Bupati Ichwan Yunus serta surat penutupan di antar langsung oleh Bapak Bupati ke kecamatan Pondok Suguh”, tambah nya.
“baru-baru ini kami juga mendapatkan dukungan dari warga Desa Pondok Suguh, Air Bikuk, Batu Ejung dan Bunga Tanjung dimana mereka juga sangat tergantung dengan Sungai Air Berau dalam kondisi-kondisi tertentu”, tambahnya lagi.
Sampai dengan rilis ini di naikkan, masyarakat masih berupaya mendesa Bupati Mukomuko untuk mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin CV Genzhi Tiga Beradik yang diduga telah merusak kelestarian sungai Air Berau tersebut. (Rls/01)

















