PH WP Eks Ketua DPRD Kepahiang jelaskan terkait objek berupa rumah yang di sita Kejari
Nasional, Darahjuang.online — Menanggapi isu yang berkembang berkenaan dengan adanya salah satu bangunan (Rumah, red) di Desa Permu Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang yang turut disita Kejaksaan Negeri Kepahiang berkait dengan kasus yang sedang dijalani Windra Purnawan Eks Ketua DPRD Kepahiang 2019 s.d 2024, melalui Tim Hukumnya Redo Frengki meluruskan informasi yang berkembang agar dapat dipahami oleh masyarakat.
Bahwa aset itu telah diperoleh klien kami sejak bulan Maret 2015. “Berdasarkan penjelasan klien kami, yang berasal dari dokumen hukum berupa surat jual beli yang diketahui oleh Kades dan ditandatangani oleh para saksi, tanah dan bangunan yang berada di desa Permu Kecamatan Kepahiang Kebupaten Kepahiang tersebut sudah dimiliki klien kami sejak Maret 2015.” Ungkapnya kepada Media. Minggu (7/9/25)
Ini menunjukkan bahwa aset dimaksud diperoleh jauh sebelum klien kami menjadi Ketua DPRD Kabupaten Kepahiang 2019 s.d 2024.
Redo melanjutkan, pada akhir tahun 2024 sekitar bulan September karena adanya kebutuhan maka klien kami meminjam sejumlah dana ke temannya di Bengkulu, dengan jaminan sertifikat tanah dan bangunan tersebut.
Terhadap itu ada kewajiban bagi klien kami untuk melakukan pembayaran beserta bunga, setelah beberapa kali melakukan pembayaran pinjaman, dan sudah jatuh tempo, karena klien kami ingin menyelesaikan urusan tersebut, maka pada bulan Januari 2025 melakukan pinjaman ke ibu Dessi teman klien kami di Kota Bengkulu untuk melunasi pinjam sebelumnya, dengan jaminan sertifikat tanah dan bangunan tersebut diserahkan kepada ibu Dessi.
“Artinya dalam kontek ini, perlu dijelaskan bahwa persoalan klien kami dengan pihak peminjam pertama dan kedua murni pinjam meminjam yang merupakan ranah keperdataan, tidak seperti isu yang berkembang diluar selama ini apa lagi terkait persoalan Pilkada.” Terangnya.
Berkaitan dengan aset tersebut, mengacu hukum acara pidana dalam proses penanganan suatu perkara termasuk tindak pidana korupsi, Jaksa memiliki kewenangan untuk melakukan upaya hukum antara lain penggeledahan ataupun penyitaan, “dari hasil penggeledahan dirumah klien kami ada beberapa dokumen atau barang yang disita.” Katanya.
Lebih lanjut dijelaskan “Setelah ditetapkan sebagai tersangka, terhadap klien kami (WP, Red) dilakukan upaya penggeledahan dan penyitaan. Ada beberapa aset yang telah disita baik yang bergerak maupun tidak bergerak. Hal ini dibuktikan dengan tanda terima benda sitaan pada bulan Agustus kemarin. Terhadap dokumen aset yang disita, dengan itikad baik diserahkan langsung oleh pihak klien (Istri WP, Red) kepada Penyidik Kejaksaan Negeri Kepahiang. Termasuk sertifikat terkait bangunan tersebut.” Pungkas Redo. (01)

















