Alaku
Alaku

Pilkades 37 Desa di Kabupaten Seluma Belum Resmi Ditunda

  • Bagikan

Seluma, Darah Juang Online – Rencana pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Seluma yang akan dilakukan serentak pada bulan Oktober kembali diundur, pengunduran ini lantaran baru-baru Pemerintah Daerah mendapatkan surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang mengharuskan penundaan pelaksaan Pilkades pada Tahun 2022 mendatang.

Plt Kepala Dinas PMD Kabupaten Seluma Agusjun Fadhillah menyampaikan, untuk permasalahan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dari Dinas Pembinaan Masyarakat Desa (PMD) belum bisa memberikan keterangan pasti kalau pemilihan kades ditunda itu wewenang Bupati dan Wakil Bupati.

Alaku

“Untuk pemberitahuan surat resmi sudah ada dari Kemendagri, untuk penundaan Pilkades bukan wewenang dinas PMD, tapi wewenang Bupati dan Wakil Bupati karena untuk anggaran Pilkades belum sama sekali diajukan, kami belum bisa memastikan ada kemungkinan di tunda. Termasuk tahapan untuk Pilkades memang belum dimulai,” terang Agusjun Fadhillah

Dia menambahkan, berdasarkan surat kemendagri untuk pelaksanaan Pilkades diminta dilakukan penundaan selama dua bulan kedepan, kedati penundaan selama dua bulan berdasarkan surat Kemendagri Pemkab Seluma akan menunda pelaksanaan Pilkades hingga Tahun Depan, mengingat tahapan untuk melakukan Pilkades tersebut paling tidak memakan waktu selama 6 bulan.

“Jadwal pemilihannya sebenarnya di bulan Oktober dan November, namun dilakukan penundaan karena Pemkab Seluma melalui panitia pilkades tingkat Desa belum melakukan tahapan apapun, sehingga kalau mau melaksanakan pilkades bisa di Tahun depan karena panitia pilkades dibentuk 6 bulan sebelum pemilihan,” sambungnya.

Dia melanjutkan, untuk 37 Desa yang telah dilakukan penundaan hingga Tahun depan, nantinya akan diduduki oleh Pajabat Sementara (Pjs) kades yang akan diusulkan dari panitia tingkat Desa yakni dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk mengusulkan nama ke kecamatan yang nanti akan disampaikan ke Bupati.

“Nanti 37 Desa ini kadesnya akan di Pjskan oleh ASN yang ada dikecamatan masing-masing, BPD mengusulkan nama calon Pjs kades yang nanti akan diambil dari ASN dikecamatan,” lanjut Agusjun Fadhillah.

Sementara itu, untuk pelaksanaan Pilkades bisa diselenggarakan tergantung kebijakan Bupati atau Wakil Bupati, mengenai Anggaran, serta level penanangan PPKM kalau sampai level 2 atau 1 bisa diselenggarakan. (09)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *