Alaku
Alaku

Pilkades Jawi Kembali Tertunda, Tunggu Putusan Banding di PT TUN Medan

  • Bagikan

Bengkulu, Darah Juang Online — Pengadilan Tata Usaha Negara Bengkulu atau Peradilan TUN Tingkat Pertama tanggal 5 Oktober 2021 telah memberikan putusan perkara Nomor : 15/G/2021/PTUN.BKL pada pokoknya membatalkan Surat Keputusan (SK) Bupati Kaur Nomor : 188.4.45-374 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Perselisihan/ Sengketa Pemilihan Kepala Desa Jawi Pemilihan Desa Serentak Di Masa Pandemi Covid-19 Tahun 2021 Tanggal 22 Maret 2021. Ini menunjukkan bahwa Pengadilan TUN Bengkulu telah menganulir SK Bupati terkait proses penyelesaian perselisihan/sengketa.

Atas Putusan tersebut Calon Kades Nomor Urut 1 Yendra Haito dalam pemeriksaan sidang PTUN Bengkulu sebagai Pihak Tergugat II Intervensi, telah mengajukan Upaya Hukum Banding Pengadilan Tinggi TUN.

Alaku

Disampaikan oleh Penasehat Hukum Tergugat II Intervensi, Deden Abdul Hakim, SH, bahwa pihak tergugat II intervensi sepakat mengajukan banding. “Kemarin hari Senin, 11 Oktober 2021 Upaya Hukum Banding dari Tergugat II Intervensi, Yendra Haito selaku Cakades Jawi No.1 telah diajukan dan sudah mendapatkan Akta Pernyataan Banding dari PTUN Bengkulu,” jelas Deden, Rabu (13/10).

Dengan demikian, Deden menambahkan, “maka Putusan PTUN No. 15/G/2021/PTUN.BKL belumlah dapat dilaksanakan karena belum berkekuatan hukum tetap sampai pada PT TUN Medan memberikan putusannya.” Ungkabnya.

Dengan demikian, rencana Pemkab Kaur akan menggelar Pilkades ulang sebagaimana permohonan Penggugat dalam penyelesaian perselisihan/sengketa Pilkades di desa Jawi Kecamatan Kinal Kabupaten Kaur terpaksa ditunda menunggu putusan PTTUN Medan.

Deden juga menyampaikan, kalaulah ada pihak-pihak yang memaksakan kehendak akan melaksanakan putusan yang belum Inkracht itu, maka tentu akan memiliki implikasi lain dan tentu saja apa yang dilakukan tidak sah (batal demi hukum).

Terkait sikap Pemkab Kaur yang tidak melakukan Upaya Hukum dimana terdahulu bertindak sebagai Tergugat.

PH Tergugat II Intervensi mengatakan, “saya kira itu hak mereka.” Deden menegaskan.

Lebih lanjut, Deden mengatakan, “Tetapi perlu juga saya luruskan, bukan berarti Pemkab Kaur yang tidak Banding maka mereka bisa serta merta melaksanakan putusan. Posisi kami pada persidangan terdahulu telah mengikutsertakan diri sebagai pihak. Untuk itu, maka kami pun secara hukum memiliki hak untuk melakukan Upaya Hukum. Jika demi kan, seyogyanya Pemkab Kaur harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan.” Kata PH Calon Kades Nomor Urut 1 Yendra Haito kepada Darah Juang Online. (12)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *