Kertak Hanyar, Darahjuang.online – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan berhasil mengungkap kasus pembuangan limbah medis B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) secara ilegal di wilayah Komplek Viland Mahantas, Desa Belayung Baru, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar.
Pengungkapan ini dilakukan pada Senin (28/4/2025) sekitar pukul 11.30 WITA, saat anggota Unit 3 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus melakukan penyelidikan di lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan, ditemukan tumpukan limbah medis B3 yang disembunyikan di dua lokasi berbeda—yaitu di lahan kosong seluas 5 x 13 meter dan di samping pos jaga perumahan dengan luas 4 x 12 meter. Sebanyak 48 kardus berisi limbah medis diamankan dari lokasi tersebut.
Menurut Wadir Reskrimsus Polda Kalsel, AKBP Riza Muttaqin, limbah tersebut diletakkan oleh seorang penjaga perumahan berinisial F alias A, yang mengaku menerima limbah dari seorang sopir mobil box yang tidak dikenal sekitar bulan September 2024 lalu. Limbah-limbah itu kemudian dibuang ke lahan gambut dan ditutupi terpal biru agar tidak terlihat.
Barang bukti yang ditemukan antara lain toples bekas pengecekan urine, salep mata Chloramphenicol, infus Sodium Chloride, botol kaca berisi antibiotik, sarung tangan medis bekas, alat suntik lengkap dengan jarumnya, botol hand sanitizer, kemasan obat-obatan, hingga kantong darah. Salah satu kardus diketahui bertuliskan RSUD Pulang Pisau.
Modus operandi pelaku adalah memanfaatkan lahan terbuka untuk membuang limbah secara ilegal, tanpa pengelolaan yang sesuai prosedur, sehingga berpotensi mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat sekitar.
Polda Kalsel mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan kasus serupa di lingkungan mereka. Laporan dapat disampaikan melalui hotline 110 atau langsung ke kantor kepolisian terdekat.
Kegiatan press release yang digelar langsung di lokasi kejadian turut dihadiri oleh Wadir Reskrimsus Polda Kalsel, perwakilan Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, Bidang Humas Polda Kalsel, serta Ketua RT setempat.(14).
Polda Kalsel Bongkar Kasus Pembuangan Limbah Medis B3 di Kertak Hanyar
