Jakarta, Darahjuang.online – Polri kembali mencatat prestasi besar dengan membongkar jaringan judi online bertaraf internasional. Melalui Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim, aparat berhasil mengamankan uang senilai Rp75 miliar dari aktivitas ilegal tersebut.
Berdasarkan laporan dari PPATK, ditemukan 5.885 rekening yang diduga terlibat dalam aktivitas judi online. Dari jumlah itu, 164 rekening telah diblokir dan disita senilai Rp61 miliar. Ribuan rekening lainnya masih dalam proses penyelidikan.
“Total uang yang disita sejauh ini mencapai Rp75 miliar. Kami juga menangani 17 berkas perkara, dua di antaranya sudah divonis pengadilan,” ungkap Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada.
Jaringan ini beroperasi melalui situs h55.hiwin.care dan terungkap setelah penangkapan tersangka pertama berinisial DH di Bandung pada 13 Maret 2025. Investigasi berlanjut hingga akhirnya tiga tersangka lain ditangkap pada 30 April 2025 di lokasi berbeda: AF di Bogor, RJ di Jakarta Utara, dan QR di Cengkareng, Jakarta Barat.
Yang mengejutkan, QR ternyata merupakan warga negara asing asal Cina yang diduga menjadi otak di balik situs judi tersebut. Dari hasil penggerebekan, polisi menyita barang bukti berupa handphone, kartu ATM, dan uang tunai Rp14 miliar.
Saat ini, keempat tersangka ditahan di Rutan Bareskrim Polri dan dijerat dengan berbagai pasal berat, mulai dari UU ITE, KUHP, UU Transfer Dana, hingga UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara.
“Para pelaku dijerat Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE, Pasal 82 dan 85 UU Transfer Dana, Pasal 303 KUHP, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU,” tegas Komjen Wahyu.(14).
Polri Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Uang Rp75 Miliar Disita

















