Alaku
Alaku
Alaku Alaku

Polda Kalsel Musnahkan 128,7 Kilogram Sabu, Kapolda Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pengedar Narkoba

oplus_0

Banjarbaru, Darahjuang.online – Polda Kalimantan Selatan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 128,7 kilogram hasil pengungkapan kasus yang dilakukan selama periode 8 Juni hingga 12 Juni 2026. Dalam kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Kalsel menetapkan lima orang tersangka yang diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba lintas provinsi yang juga memiliki keterkaitan dengan jaringan internasional.

Kapolda Kalimantan Selatan, Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja intensif jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel dalam membongkar jaringan yang beroperasi dari luar daerah hingga masuk ke Kalimantan Selatan.

“‎Hasil yang didapat dari pengungkapan narkoba ini, di depan ini kita saksikan ada 128 kilogram lebih sabu-sabu yang berhasil ditangkap dan disita dari lima orang tersangka. Jaringan ini merupakan jaringan lintas provinsi dan juga diduga memiliki kaitan dengan jaringan internasional,” jelasnya saat pemusnahan barang bukti, Kamis 18/06/2026.

Menurutnya, jalur peredaran narkoba tersebut berawal dari Pangandaran, kemudian masuk ke Tasikmalaya, Bandung, dilanjutkan ke Surabaya sebelum akhirnya dibawa ke Kalimantan Selatan.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap empat lokasi kejadian perkara (TKP) yang berbeda. Pengungkapan pertama dilakukan di kawasan Pelabuhan Trisakti Banjarmasin. Selanjutnya, dua TKP lainnya berada di kawasan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, dan satu lokasi berada di area parkir Rumah Sakit Umum Daerah Ulin Banjarmasin.

“‎Dari lima orang tersangka yang kita tangkap, satu orang berasal dari Palembang, satu orang dari Depok, dan tiga orang lainnya merupakan warga Kalimantan Selatan, yakni dari Banjarmasin dan Barito Kuala,” ungkapnya.

Dirinya menjelaskan, apabila dikonversikan dalam nilai ekonomi, barang bukti sabu seberat 128,7 kilogram tersebut diperkirakan bernilai lebih dari Rp231 miliar. Kelima tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman berat.

“‎Kami terus melakukan pengembangan terhadap pengungkapan kasus narkotika ini. Hari ini kita bersama-sama melaksanakan pemusnahan barang bukti dan mengajak seluruh masyarakat Kalimantan Selatan agar menjadikan pemberantasan narkoba sebagai tanggung jawab bersama. Jangan beri ruang sekecil apa pun terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kalimantan Selatan,” tegasnya.

Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan menilai, pengungkapan tersebut menjadi bukti bahwa Kalimantan Selatan masih menjadi sasaran distribusi narkotika. Namun di sisi lain, keberhasilan penyitaan tersebut juga berarti telah menyelamatkan ratusan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

“‎Hari ini kita mengungkap 128,7 kilogram narkotika, namun yang lebih penting adalah kita menyelamatkan ratusan anak bangsa dan masyarakat Kalimantan Selatan dari ancaman narkoba,” katanya.

Tidak hanya itu, dirinya kembali menegaskan komitmen Polda Kalsel dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Menurutnya, aparat kepolisian tidak akan memberikan celah sedikit pun bagi para pelaku kejahatan narkoba untuk beroperasi di Banua.

“‎Saya selaku Kapolda Kalimantan Selatan menegaskan bahwa kami akan terus mengungkap, menangkap, dan menindak tegas para pengedar serta penyalahguna narkotika. Tidak akan kami berikan ruang sekecil apa pun untuk peredaran narkoba di wilayah Kalimantan Selatan,” tandasnya.

Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu memerangi narkoba dan menjadikan perang terhadap narkotika sebagai gerakan bersama yang tidak boleh berhenti.

“‎Mari kita bersama-sama menjaga Kalimantan Selatan agar bersih dari narkoba. Jadikan narkoba sebagai musuh bersama, dan perang terhadap narkoba ini tidak boleh berhenti sampai di sini, tetapi harus terus kita gelorakan,” pungkasnya.(14).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *