Alaku
Alaku
Alaku Alaku

Polres Balangan Resmikan Dapur SPPG, Kapolres: Wujud Nyata Kepedulian untuk Generasi Sehat

Balangan, Darahjuang.online – Polres Balangan resmi meluncurkan Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), Jumat (15/05/2026), sebagai bentuk komitmen nyata mendukung program peningkatan kualitas gizi masyarakat, khususnya bagi anak-anak dan kelompok yang membutuhkan.

Peresmian dilakukan langsung Kapolres Balangan, AKBP Yulianor Abdi bersama Ketua Bhayangkari Cabang Balangan, Ny. Vina Yulianor Abdi,
Kegiatan berlangsung penuh semangat kebersamaan dan kepedulian sosial, dihadiri jajaran personel Polres Balangan, pengurus Bhayangkari, serta sejumlah tamu undangan lainnya.

Kapolres Balangan AKBP Yulianor Abdi mengatakan, keberadaan dapur SPPG merupakan bentuk sinergi nyata antara Polri dan Bhayangkari dalam memberikan kontribusi positif bagi masyarakat melalui pelayanan pemenuhan gizi.

“Peresmian dapur SPPG ini merupakan wujud nyata kepedulian kami terhadap masyarakat, khususnya dalam mendukung peningkatan kualitas gizi bagi anak-anak dan warga yang membutuhkan,” jelasnya.

Ia menegaskan, kehadiran dapur SPPG tidak hanya menjadi simbol kepedulian sosial, namun juga langkah konkret dalam mendukung terciptanya generasi yang sehat, kuat, dan berkualitas menuju Indonesia yang lebih maju.

“Kami berharap dapur SPPG ini dapat menjadi sarana pendukung pemenuhan kebutuhan gizi yang sehat, higienis, dan berkelanjutan bagi masyarakat Kabupaten Balangan,” lanjutnya.

Sementara itu, Ketua Bhayangkari Cabang Balangan Ny. Vina Yulianor Abdi menegaskan bahwa Bhayangkari akan terus mendukung berbagai kegiatan sosial dan kemanusiaan yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.

Dengan semangat pengabdian dan kebersamaan, Polres Balangan berharap dapur SPPG dapat berjalan optimal serta memberikan dampak positif yang luas, sekaligus menunjukkan bahwa Polri hadir tidak hanya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, tetapi juga bagian dari solusi dalam mendukung kesejahteraan dan kesehatan masyarakat.(14).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *