Banjarbaru, Darahjaung.online – Polres Banjarbaru menggelar press release sekaligus pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi hasil pengungkapan kasus periode akhir Maret hingga April 2026. Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda, bertempat di Aula Joglo Polres Banjarbaru, Senin (27/04/2026), dan dihadiri sejumlah instansi terkait.
Dalam keterangannya, Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja intensif Satresnarkoba Polres Banjarbaru dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Pada hari ini kami dari Polres Banjarbaru melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika yang berbentuk sabu dan ekstasi yang berhasil diungkap pada periode akhir Maret sampai dengan April 2026,” jelasnya.
Ia mengatakan, pengungkapan bermula pada 31 Maret 2026 sekitar pukul 04.00 WITA, di mana Satresnarkoba Polres Banjarbaru berhasil mengamankan empat orang pelaku berinisial AT, NO, KT, dan ED di empat lokasi berbeda, yakni Guntung Manggis, Landasan Ulin Timur, Loktabat Selatan, dan Loktabat Utara.
“Keempat tersangka ini masih berada dalam satu jaringan peredaran narkotika. Dari tangan mereka, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu dengan total kurang lebih 11 gram serta ekstasi sebanyak 280 butir,” terangnya.
Pengembangan kasus kemudian dilakukan hingga akhirnya petugas kembali berhasil mengamankan seorang pelaku lainnya berinisial PSR di Pelabuhan Trisakti, Kota Banjarmasin.
“Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka PSR, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,6 kilogram yang disimpan di dalam tas. Berdasarkan pengakuannya, sabu tersebut dibawa dari Surabaya dan rencananya akan diserahkan kepada tersangka NO untuk diedarkan di Kota Banjarbaru dan Kabupaten Banjar,” ungkapnya.
Lebih lanjut di jelaskan, PSR mengaku telah beberapa kali melakukan aksi serupa, dan mengakui Sudha beberapa kali membawa narkoba.
“Yang bersangkutan mengaku sudah empat kali membawa narkotika jenis sabu dari Jawa Timur untuk diedarkan di wilayah Banjarbaru dan Kabupaten Banjar. Saat ini kami masih terus melakukan pengembangan terhadap jaringan peredaran narkotika yang melibatkan tersangka PSR di Jawa Timur,” lanjutnya.
Selain itu, dirinya juga menyampaikan, Polsek Cempaka juga turut mengungkap kasus peredaran narkotika dengan mengamankan satu orang pelaku perempuan beserta barang bukti sabu seberat 8,08 gram.
“Dengan demikian, total keseluruhan kasus yang berhasil diungkap dan dimusnahkan hari ini sebanyak enam kasus, dengan enam orang tersangka yang terdiri dari lima laki-laki dan satu perempuan,” ucapnya.
Adapun total barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu dengan berat bersih mencapai 1,7 kilogram serta ekstasi sebanyak 280 butir.
Dirinya menegaskan, seluruh tersangka akan dijerat dengan pasal berat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” terangnya.
Ia juga mengungkapkan nilai ekonomis dari barang bukti yang berhasil diamankan.
“Jika dirupiahkan, total barang bukti yang dimusnahkan hari ini mencapai sekitar Rp1,5 miliar. Dengan pengungkapan ini, Polres Banjarbaru telah berhasil menyelamatkan kurang lebih 8.000 jiwa dari ancaman bahaya narkotika,” ungkapnya.
Dalam proses pemusnahan, seluruh barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam air mendidih yang telah dicampur larutan deterjen, sebelum akhirnya dibuang ke dalam septic tank.
Tidak hanya itu, pius menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Banjarbaru.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Polres Banjarbaru akan terus melakukan pengembangan dan penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika demi menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” pungkasnya.(14).
Polres Banjarbaru Musnahkan Sabu 1,7 Kg dan 280 Butir Ekstasi, Kapolres: Selamatkan 8.000 Jiwa dari Bahaya Narkotika

















