SAMPIT, Darahjuang.online – Polres Kotim gelar press release pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Sabu, kegiatan yang berlangsung di Polres Kotim jalan Jenderal Sudirman Km 0. Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Selasa (4/2/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Kotim AKBP Rezky Maulana Zulkarnain S.H, S.I.K, M.H. melalui Wakapolres Kotim, Kompol Tri Wibowo S.E, S.I.K. menyampaikan, ”Pemusnahan ini adalah bukti nyata dari komitmen pihak kepolisian Polres Kotim dalam memerangi penyalahgunaan narkotika.” Kata Wakapolres.
Di acara pemusnahan ini adalah sebagai bentuk komitmen kami untuk memberantas narkoba di wilayah Polres Kotawaringin Timur, Kami selalu bersinergi dengan masyarakat dengan rekan-rekan instansi lain yang ada di Kabupaten Kotim.
Ia juga mengatakan, dari press release tadi disebutkan jumlah tersangka dengan barang bukti total kurang lebih ada 13 LP di tahun ini, dengan jumlah paket ada 142 bungkus plastik, kemudian berat bersihnya ada 356,44 gram, kalau diuangkan tadi kurang lebih Rp.534.660.000, dan ini juga bisa menyelamatkan 1783 orang, itu kalau di penghitungannya dalam 1 gram dipakai oleh 5 orang, jadi kurang lebih kita sudah menyelamatkan 1783 orang. Jelas Wakapolres.
Dalam kegiatan ini adalah menjadi komitmen kita bersama, untuk memberantas narkoba sampaikan informasi yang ada di tempat rekan-rekan yang mungkin berkaitan dengan narkoba nantinya. Tambahnya.
“Kedepannya kita jalin dan kita akan selalu berperang terhadap narkoba. Lindungi keluarga kita dari bahaya narkoba dan sampaikan kepada saudara, keluarga terdekat, atau masyarakat tetangga kita, supaya tidak terjerumus di bahaya narkoba.” Tutupnya. (07)
Polres Kotim Di Awal Tahun Gencar Berantas Narkoba, Pemusnahan Barang Bukti Jadi Bukti Nyata
