Alaku
Alaku
Alaku Alaku

Polres Kotim Gelar KSS Tipikor, Ungkap Kasus Korupsi Di Kabupaten Kotim

Polres Kotim Gelar KSS Tipikor, Ungkap Kasus Korupsi Di Kabupaten Kotim

 

Alaku

 

SAMPIT, Darahjuang.online – Polres Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menggelar Konferensi Pers (KSS) Tipikor kegiatan yang berlangsung di Mapolres Kotim. Kegiatan ini bertujuan untuk mengungkap kasus korupsi yang terjadi di Kotim, Rabu (5/2/2025).

 

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kapolres Kotim, AKBP Rezky Maulana Zulkarnain S.H, S.I.K, M.H, didampingi Kasihumas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko, beserta Kasatreskrim Polres Kotim.

 

Dalam kegiatan tersebut, Kapolres Kotim, AKBP Zulkarnain S.H, S.I.K, M.H, menyampaikan, Kasus Tipikor tindak pidana korupsi yang dalam hal ini selaku terlapor atau tersangka adalah mantan Kades Desa Bamadu, Kecamatan Pulau Hanaut yang berinisial R (37). Kata AKBP Rezky.

 

“Kami sudah melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan sehingga telah menetapkan R sebagai tersangka dan kemudian sudah berkoordinasi dengan kejaksaan.” Ucapnya.

 

Tidak hanya itu, modus dari tersangka R adalah pada saat menjabat menjadi kepala desa Pulau Hanaut di tahun 2017-2018 yang bersumber dari anggaran APBDes, karena tidak berpedoman pada Permendagri 113 tahun 2014 tentang pedoman pengolahan keuangan desa dan peraturan Bupati Kotawaringin Timur nomor 10 tahun 2012 tentang pengelolaan keuangan desa. Jelas AKBP Rezky.

 

Lalu, diantara motif yang di lakukan oleh tersangka adalah melakukan pengeluaran desa, yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBDes penerimaan dan pengeluaran dari desa dalam rangka kewenangan desa yang tidak didukung oleh bukti yang lengkap, sah dan terdapat pengeluaran fiktif. Tambahnya.

 

“Kemudian ada juga anggaran yang dilakukan dan tidak dilengkapi dengan laporan pertanggung jawaban pada Dana desa tahun 2017 dan 2018, yang mana anggaran tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dari tersangka.” Bebernya.

 

Sehingga dari dua anggaran desa di tahun 2017 yang sebesar Rp. 1.380.119.750, kemudian dana bagi hasil pajak juga sebesar Rp. 792.320.000, dari dana retribusi dan juga ada dari anggaran alokasi Dana desa. Sama halnya juga di tahun 2018 dengan total Rp. 1.479.487.000, yang mana dalam perjalanannya ada beberapa item kegiatan yang sudah dianggarkan dalam APBDes, baik itu 2017 dan 2018 yang tidak dilaksanakan, namun anggaran untuk kegiatan tersebut sudah diambil atau dicairkan dari rekening kas desa dan dipergunakan oleh Kepala desa pada saat itu.

 

“Sekarang sudah kita tetapkan tersangka yang mana atas kegiatan tersebut terdapat estimasi kerugian keuangan negara sebesar Rp. 387.886.972,” kata AKBP Rezky.

 

Dari penghitungan estimasi kerugian negara ini kita sudah berkoordinasi dengan aparat setempat yaitu inspektorat untuk melakukan audit investigasi. Barang bukti ataupun alat bukti yang sudah kita dapatkan yaitu adanya pemeriksaan beberapa saksi itu sebanyak 20 orang saksi, kemudian kita juga mendapatkan dokumen-dokumen sebagai alat bukti surat. Ucap AKBP Rezky.

 

Untuk saat ini, berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum, kemudian berdasarkan p21 itu maka kami akan segera mungkin saat setelah kegiatan ini akan melakukan tahap 2 atau penyerahan berkas perkara tersangka, serta barang bukti kepada jaksa penuntut umum.

 

Adapun pasal yang disangkakan dalam tindak pidana korupsi pada R saat ini adalah, pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak dana korupsi dengan ancaman hutang hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak sebesar 1 miliar rupiah. Pungkasnya. (07)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *