Alaku
Alaku
Alaku Alaku Alaku

Polres Tanah Datar Tangkap MM Terduka Pelaku Penyalahgunaan Norkoba Jenis Sabu

Batusangkar, Darah Juang Online — Polres Tanah Datar berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu oleh Tim Tarantula Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) dari tangan seorang pria terduga pelaku berinisial MM (28 th), di Jorong Gudam, Nagari Pagarurung, Kecamatan Tanjung Emas, Sabtu (7/1) sekitar pukul 22.00 Wib. 

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Tanah Datar AKBP Ruly Indra Wijayanto, SIK. M.Si melalui Kasat Narkoba AKP Desneri, SH. MH dia mengatakan, bahwa pengungkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi masyarakat, tentang adanya penyalahgunaan narkotika di wilayah Jorong Gudam .

Alaku

“Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa terduga pelaku MM, menyimpan dan akan mengedarkan Narkotika jenis Sabu dari hasil penyelidikan tersebut, maka dilakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan,” ungkap Desneri.

Selanjutnya AKP Desneri menambahkan, bahwa pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku MM, terduga sempat berusaha menelan satu paket Sabu, dengan tujuan menghilangkan barang bukti, namun tindakan tersebut sempat diketahui petugas dan berhasil mengeluarkan barang haram tersebut dari mulut terduga.

Dengan adanya barang bukti yang ditemukan dari terduga maka tim selanjutnya melakukan penggeledahan dan menemukan 8 paket yang diduga Narkotika jenis Sabu, di kantong saku terduga pelaku MM.

Atas hal tersebut, terduga pelaku mengakui bahwa barang bukti Sabu tersebut adalah miliknya, yang akan diedarkan di wilayah Tanah Datar pengeledahan terhadap terduga disaksikan oleh wali jorong Gudang dan ketua pemuda Pagaruyung Adapun Barang bukti yang berhasil diamankan dari terduga pelaku adalah 9 paket Sabu seberat kurang lebih 1 gram dan timbangan digital.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Tanah Datar, guna proses penyidikan selanjutnya.

Kepada terduga pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1, UU No 35 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 hingga 12 tahun penjara, ujar Desneri. (12)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *