Alaku
Alaku
Alaku Alaku Alaku

Polresta Barelang Menetapkan 26 Orang Tersangka Dalam Aksi Unjuk Rasa di Kantor BP Batam

Batam, Darahjuang.online – Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan Sat Reskrim Polresta barelang dari 28 orang yang diamankan penyidik telah menetapkan 26 orang tersangka sebagai pelaku kekerasan terhadap petugas, melawan petugas, melakukan pengerusakan pagar dan kaca Gedung Kantor BP Batam Serta Pelemparan Petugas dalam Aksi Unjuk Rasa di Kantor BP Batam 11 September 2023 Lalu.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH mengatakan penetapan tersangka dari 28 orang yang di amankan, penyidik Satreskrim Polresta Barelang menetapkan 26 orang tersangka, dan sekarang ini sudah di tahan di rutan Polresta Barelang, sedangkan 2 orang yang belum di temukan cukup bukti telah di bebaskan dan kepadanya diberikan wajib lapor oleh penyidik, sebutnya. Rabu (13/09/2023)

Alaku

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH menghimbau kepada masyarakat Kota Batam mari kita jaga kondusifitas Kota Batam, jika ingin berunjuk rasa lakukanlah dengan tertib sesuai dengan ketentuan, sampaikanlah Aspirasi secara damai tidak secara anarkis. Sehingga tidak terjadi seperti ini.

Atas perbuatannya para pelaku di jerat dengan Pasal 212 KUHPidana dan atau Pasal 213 Ayat (2e) KUHPidana dan atau Pasal 214 Ayat (2) ke – 2e KUHPidana dan atau Pasal 170 Ayat (2) ke – 2e KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. Ucap Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH.

Dari kejadian tersebut, turut diamankan barang bukti Pecahan batu dan kaca, 2 buah besi pagar, Baju para Tersangka, 1 buah flashdisk berisikan rekaman video kejadian dan 2 buah Tameng Polisi kondisi rusak. (33)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *