Alaku
Alaku
Alaku Alaku Alaku

Polsek Aluh-Aluh Ungkap Peredaran Sabu di Desa Aluh-Aluh Besar, Satu Orang Diamankan dengan 16 Paket Sabu

Banjar, Darahjuang.online – Jajaran Polsek Aluh-Aluh, Polres Banjarbaru, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu di Desa Aluh-Aluh Besar, RT 09, Kecamatan Aluh-Aluh, Kabupaten Banjar, Sabtu (31/10/2026) sekitar pukul 05.00 WITA.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial DS (43), warga setempat yang sehari-hari bekerja sebagai petani atau pekebun. Dari hasil penggeledahan di rumah terduga pelaku, petugas menemukan 16 plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu.

Alaku

Kapolsek Aluh-Aluh, IPDA Junaedi, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran sabu-sabu yang dilakukan oleh seorang warga di kawasan Desa Aluh-Aluh Besar dan sekitarnya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Anggota Polsek Aluh Aluh langsung memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran laporan warga.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kami terima terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Desa Aluh-Aluh Besar. Setelah dilakukan penyelidikan, anggota langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penindakan,” jelasnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, terduga pelaku diduga menjalankan aktivitas peredaran sabu dengan sasaran orang-orang yang dikenalnya. Bahkan, aktivitas tersebut diduga dilakukan melalui jalur sungai di kawasan pesisir Desa Aluh-Aluh Besar.

Sekitar pukul 05.00 WITA, petugas kemudian mendatangi rumah terduga pelaku dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan ketua RT setempat. Dari dalam kamar rumah tersebut, polisi menemukan dan menyita 16 plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.

Dari hasil pengungkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu dengan berat kotor 5,28 gram dan berat bersih 2,08 gram. Selain itu, turut disita satu unit handphone Redmi warna hitam, uang tunai Rp250 ribu, dua batang pipet kaca, satu sendok dari sedotan plastik, satu bungkus rokok Master Classic, satu timbangan digital warna hitam, serta selembar tisu.

Dirinya menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat sekaligus bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Peran serta masyarakat sangat penting untuk membantu kepolisian menjaga lingkungan agar terbebas dari narkoba,” tegasnya.

Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Aluh-Aluh untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dirinya juga mengatakan, akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ,-samabersama mencegah masuk dan berkembangnya penyalahgunaan narkoba di wilayah Hukum Polsek Aluh Aluh.(14).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *