PTPN VII beroperasi tanpa HGU, WALHI : Penegak Hukum Harus Bertindak
Bengkulu, Darahjuang.online — Perusahaan negara PTPN VII Unit Ketahun Bengkulu Utara, diduga beraktifitas tanpa HGU selama 4 tahun berturut – turut dari tahun 2023 sampai 2026. Berdasarkan informasi dari masyarakat, perusahaan perkebunan karet seluas 2.493.818 hektar ini tetap melakukan aktifitas perkebunan walaupun HGU perusahaan telah berakhir tahun 2023. Selain itu PTPN VII Unit Ketahun juga berpotensi merugikan negara, karena tidak melakukan pembayaran pajak dan restribusi daerah serta Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Atas hal tersebut Direktur WALHI Bengkulu, Dodi Faisal, menyatakan penegakan hukum harus dilakukan terhadap PTPN VII karena tidak mematuhi aturan perundang – undangan.
“ Berdasarkan data yang kami miliki, HGU PTPN VII unit Ketahun Nomor U.08 dengan luas 2.493.818 hektar terbit tahun 2002 dan sudah berakhir pada tahun 2023. Namun berdasarkan informasi dari masyarakat perusahaan negara ini tetap beaktifitas sampai dengan sekarang. Padahal dengann melalui keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-XIII/2015 dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 05Tahun 2019 menyatakan dengan tegas tanpa HGU, izin usaha kebun tidak berlaku.” Ungkapnya, sebagaimana termuat dalam rilis yang diterima Awak Media DJO. Jumat (30/10/26)
Dodi menambahkan aktifitas PTPN VII Unit Ketahun juga berpotensi menimbulkan kerugian negara dan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi dan pelanggaran hukum yang merugikan keuangan serta perekonomian negara.
“ Operasional PTPN VI Unit Ketahun tanpa HGU berpotensi merugikan negara, karena hilangnya pendapatan pajak dan restribusi daerah dan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang harus dibayarkan. Untuk itu kami mendesak pihak Kejati Bengkulu agar dapat melakukan tindakan atas adanya potensi kerugian negara yang dilakukan PTPN VII Unit Ketahun.” Jelasnya.
PTPN VII Unit Ketahun juga diketahui berkonflik dengan masyarakat atas faktor kebutuhan lahan dan dampak abrasi pantai terutama dengan Desa Serangai dan Desa Urai Kecamatan Batik Nau Kabupaten Bengkulu Utara.
Upaya mediasi dan undangan terbuka dari masyarakat Desa Serangai dan Desa Urai kepada pihak Pemkab Bengkulu Utara, BPN, aparat penegak hukum, dan manajemen PTPN VII kerap tidak dihadiri oleh pejabat berwenang. Konflik tersebut sampai saat ini masih tetap berlangsung tanpa ada upaya penyelesaian sehingga berpotensi menimbulkan konflik yang lebih besar antara masyarakat dengan PTPN VII. (Rls/01)


















