Banjarbaru, DarahJuang. online — Kepolisian Sektor Cempaka, ungkap kasus tindak pidana Peredaran Gelap dan Penyalahgunaan Narkotika Gol. 1 jenis Sabu-sabu sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Unit Reskrim Polsek Cempaka dipimpin Kanit nya Aiptu Oktrianto Bayu, Melakukan Penangkapan pada hari Rabu (27/7/2022), sekira pukul 14.00 wita. Bertempat di rumah terduga pengedar barang haram yang beralamat di Jalan Perjuangan, RT.06, RW. 02, Kelurahan Sungai Tiung, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Pelaku diketahui bernama MH. 29 Tahun yang berstatus duda. Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh ketua Rt 06 RW. 02 atas nama Fachriansyah, dan saat penggeledahan petugas Kepolisian berhasil menemukan Barang Bukti narkotika jenis sabu- sabu di kamar tidur bagian depan di bawah tempat tidur.
Selanjutnya pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polsek Cempaka untuk selanjutnya dilakukan interogasi untuk pengembangan perkara.
Kapolsek Cempaka, IPDA Dr. Subroto Rindang Arie Setyawan, SH. MH. Melalui Kasi Humas nya Aiptu Hendra Fahmi saat di konfirmasi awak media pada Rabu malam, Ditanyakan, Apa saja yang berhasil diamankan dari tangan terduga pelaku?, Fahmi pun menjelaskan. “Anggota kami di lapangan berhasil Mengamankan Barang Bukti dari rumah MH terduga pelaku pengedar Narkoba, diantaranya 1 ( satu) buah kotak tupperware warna putih yang di dalam nya berisi 3 (tiga) buah plastik klip yang berisikan paket Narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat kotor keseluruhan 8,83 gram dan berat bersih keseluruhannya 8,26 gram.1 (satu) buah timbangan digital. 1 ( Satu) buah pipet terbuat dari kaca. 2 ( dua) buah korek api mancis warna hijau. 1 ( satu) buah seperangkat alat bong terbuat dari botol bekas parfum warna orange. 4 (empat) buah sendok takar sabu yang terbuat dari sedotan plastik. 1 (Satu) buah Hand phone android merk Samsung Galaxy J7 prime warna putih dan gold dengan nomor imei 354462087835439”, jelasnya.
Selanjutnya MH dilakukan penahanan untuk selanjutnya di proses sesuai hukum dan undang-undang yang berlaku. (31)

















