Banjarbaru, Darahjuang.online – Polsek Cempaka, Berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba di wilayah perumahan Cempaka indah Mistar Cokrokusumo Kelurahan Cempaka Kota Banjarbaru, Selasa 22/04/2025.
Kronologi penangkapan di ceritakan Kapolsek Cempaka IPTU Ketut Sademen,”anggota kami, yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Cempaka IPDA Junaedi, berhasil mengamankan satu pelaku SU(45),”Jelas Ketut Kepada awak media.
Dari hasil pemeriksaan pelaku, berhasil di temukan barang bukti sabu dengan berat kotor 0,33 gram.
Dari hasil penemuan, anggota Polsek Cempaka mengembangkan penyelidikan dan pengintaian kepada MA(29), dan dari pelaku MA Sendiri di temukan satu paket sabu seberat 0,49 gram.
“Dari kedua pelaku, kita juga mengamankan kan barang bukti, uang tunai sejumlah rp.3.700.000, sepeda motor, dua handphone , satu bungkus rokok, dan timbangan digital,”imbuhnya.
Ketut juga mengatakan, untuk kedua pelaku saat ini, Sudah di aman kan untuk proses hukum lebih lanjut.
“untuk kedua pelaku disangkakan pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 Jo 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara,”pungkasnya.(14).
Polsek Cempaka Gagalkan Peredaran Sabu, Dua Pelaku Berhasil Diamankan
