BANJARBARU, Darah Juang Online – Macan Barbar dipimpin Panit Aiptu Deden Lesmana, S.E bersama anggota Gabungan melaksanakan operasi Pekat pada hari Minggu tanggal 06 Februari 2022 sekitar jam 00.10 Wita di sebuah warung malam yang berada di Jl.Trikora Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru, pada saat itu
telah diamankan seorang laki-laki yang diduga telah membawa senjata tajam jenis Badik dimana saat melihat kedatangan petugas Kepolisian yang melaksanakan Patroli UKL petugas sempat melihat gelagat seseorang yang terlihat mengambil sesuatu dari pinggangnya kemudian meletakkan dibawah meja dimana saat dilakukan pemeriksaan ditemukan senjata tajam jenis belati dan kemudian petugas menanyakannya kepada bersangkutan yang di ketahui bernama Suriansyah alias Bulau, dan mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya.
Selanjutnya Tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Liang Anggang guna proses hukum lebih lanjut.
Sementara Kapolsek Liang Anggang AKP Yuda Kumoro Pardede SH. M.M.
Melalui kasi Humas Polsek Liang Anggang Aiptu Kardi Gunadi. Kepada awak media Darah Juang Online, Senin siang.
“Saudara Suriansyah 40 tahun, dijerat pasal Kepemilikan senjata tajam tanpa izin yang syah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No.12 tahun 1951,” jelasnya.
Sementara barang bukti yang di sita oleh petugas, (satu) bilah senjata tajam jenis Badik dengan gagang dari kayu warna coklat beserta kumpang terbuat dari kayu warna cokelat panjang 20 cm. (31)

















