Alaku
Alaku

Polsek Medan Area Dibanjiri Karangan Bunga. Kok Bisa?

  • Bagikan

Medan, Darah Juang Online – Hakim Ketua, Hendra Utama Sutardodo menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan terhadap terdakwa kasus pencuri kucing Tayo yang sempat viral di Media Sosial. Putusan hakim ketua tersebut jatuh pada Selasa (31/08/21).

Mendapat kabar putusan hakim terhadap terdakwa kasus pencurian kucing Tayo, Pencinta Kucing Tayo datang dari berbagai komunitas tanah air mengirimi Polsek Medan Area karangan bunga. Hal tersebut bentuk ungkapan terima kasih pencinta kucing Tayo kepada Polsek Medan Area yang telah berhasil menangkap terdakwa.

Alaku

Ungkapan terima kasih ini terlihat dari salah satu karangan bunga yang dikirim oleh Animal Devenders Indonesia ” Terimakasih Polsek Medan Area Atas Penegakan Hukum Penganiayaan Hewan”.

Pantauan media ini dilapangan, puluhan karangan bunga yang di kirimkan kepada Polsek Medan Area, berisikan ucapan terimakasih atas kegigihan pengungkapan kasus dan selamat sukses kepada Polsek Medan Area dalam tegaknya hukum untuk keadilan hewan datang dari puluhan pencinta kucing yang ada di NKRI.

Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir Chaniago, SH MH “Mengatakan bahwa dirinya juga mendapatkan hal yang senada juga datang dari Tim Advokasi Pejuang Hak Hidup Hewan (PH3) dan Animal Defenders Indonesia , Pada Rabu 1 September 2021 Pukul 07.00 Wib melaui hp selularnya” Kata Kapolsek.

Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan “Terdakwa Rafeles Simanjuntak (Neno) dikenakan sanksi pidana penjara 2 tahun 6 bulan atas dakwaan pertama pencurian dalam keadaan memberatkan terhadap kucing Tayo milik Mbak Sonia” Tutupnya. (20).

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *