Alaku
Alaku
Alaku Alaku Alaku

Polsek Sagulung Fasilitasi Mediasi Lanjutan Terkait Viral Parkir Mobil di Depan Ruko Kav. Baru

Polsek Sagulung Fasilitasi Mediasi Lanjutan Terkait Viral Parkir Mobil di Depan Ruko Kav. Baru

 

Alaku

 

Batam, Darahjuang.online — Menindaklanjuti beredarnya video dan pemberitaan viral mengenai perselisihan parkir mobil di depan ruko Kav. Baru, Kecamatan Sagulung, personel Polsek Sagulung kembali melaksanakan mediasi lanjutan guna memastikan penyelesaian perkara telah disepakati secara damai oleh kedua belah pihak. Kegiatan tersebut dilaksanakan di wilayah Kecamatan Sagulung, Kota Batam, pada Kamis, (24/09/2026). Pukul 10.00 WIB.

 

Mediasi lanjutan ini merupakan bentuk respons cepat Polri dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa permasalahan yang sempat menjadi perhatian publik telah diselesaikan melalui pendekatan musyawarah. Personel Polsek Sagulung hadir sebagai fasilitator untuk menyaksikan dan memastikan perdamaian kedua belah pihak berjalan dengan baik.

 

Peristiwa tersebut bermula pada Sabtu, 19 September 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di Ruko Town House Kav. Baru, Kelurahan Sungai Langkai, Kecamatan Sagulung, Kota Batam. Pemilik ruko diketahui bernama Ismarianti Hasibuan, sedangkan pemilik kendaraan adalah Purida Sihotang. Perselisihan terjadi setelah kendaraan milik Purida yang diparkir di depan ruko ditemukan mengalami goresan pada bagian kap depan serta terdapat tulisan menggunakan lipstik pada kaca mobil.

 

Berdasarkan hasil klarifikasi, diketahui bahwa pada hari kejadian sekitar pukul 14.30 WIB, Purida Sihotang datang ke kawasan Kav. Baru untuk menghadiri acara keluarga. Karena melihat ruko dalam kondisi tertutup, ia memarkirkan kendaraannya di depan ruko sebelum meninggalkan lokasi. Saat kembali sekitar pukul 16.00 WIB, ia mendapati kendaraannya telah mengalami kerusakan sehingga meminta penjelasan kepada pemilik ruko. Perdebatan pun sempat terjadi hingga personel Polsek Sagulung datang untuk melakukan mediasi.

 

Dalam mediasi awal yang difasilitasi kepolisian, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan. Pemilik ruko mengakui kekhilafan, sementara kedua pihak saling memaafkan dan menyetujui penggantian biaya perbaikan kendaraan sebesar Rp900.000 sebagai bentuk penyelesaian. Kesepakatan tersebut diterima secara sukarela tanpa adanya keberatan dari masing-masing pihak.

 

Setelah perdamaian tercapai, kedua pihak baru mengetahui bahwa rekaman kejadian telah viral di media sosial dan menjadi perhatian masyarakat. Oleh karena itu, usai kendaraan selesai diperbaiki, Ismarianti Hasibuan dan Purida Sihotang kembali meminta bantuan Polsek Sagulung untuk memfasilitasi mediasi lanjutan sebagai bentuk penegasan bahwa permasalahan telah selesai, tidak ada lagi tuntutan dari kedua belah pihak, serta hubungan keduanya telah kembali baik.

 

Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolsek Sagulung, Iptu Husnul Afkar, S.H., M.H., bersama personel Polsek Sagulung yang bertindak sebagai mediator dan saksi penyelesaian perkara. Kehadiran kepolisian bertujuan memberikan rasa aman, menjaga kondusivitas lingkungan, serta mencegah berkembangnya informasi yang dapat menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

 

Polsek Sagulung mengimbau masyarakat agar mengedepankan komunikasi dan penyelesaian secara musyawarah apabila menghadapi perselisihan di lingkungan sekitar. Masyarakat juga diharapkan bijak dalam menggunakan media sosial dengan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Apabila membutuhkan bantuan atau menemukan gangguan kamtibmas, segera menghubungi Layanan Polisi 110 yang aktif selama 24 jam dan bebas pulsa. (25)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *