Palembang, Darah Juang Online – Bhabinkamtibmas Polsek SU 1 fasilitssi Kel. 5 Ulu Kecamatan SU I AIPDA LEO PELANI, SH fasilitas penyelesaian problem solving, Minggu (27/02/2023) sekira pukul 16.00 Wib di Jln. Panca Usaha, RT 48, RW 10, Kel 5 Ulu. Kec SU I,
“Hari ini kita menyelesaikan permasalahan prilaku warga yang meresahkan antara lingkungan warga
antar warga bernama Husen (36) Tahun warga Jln. Pangeran dengan Eko (35) Tahun warga Jln. Panca Usaha RT 48 RW 10 Kel
5 ulu Kec SU I,” kata AIPDA LEO PELANI, SH.
Dalam hal ini pihak kedua telah melakukan perbuatan yang meresahkan masyarakat di seputaran yang telah melakukan pengancaman terhadap pihak pertama dengan menggunakan alat berbentuk senjata korek api gas, yang mengakibatkan warga masyarakat di seputaran RT 48 RW 06 merasa resah dan atas laporan kejadian tersebut di tanggapi oleh Piket Polsek SU I.
“Petugas Bhabinkamtibmas menghubungi kedua belah pihak, keluarga, dan toko masyarakat dan ketua FKPM dan di berikan himbuaan kamtibmas sehingga mereka bersepakat untuk meyelesaiakan permasalahan ini secara musyawarah secara keluargaan dan menyerahkan permasalah ini kepada bhabinkamtibmas dan Polsek SU I,” jela AIPDA LEO PELANI, SH
Setelah dimusyarwarah terjadilah kesepakatan secara tertulis Pihak pertama dan pihak kedua saling memaafkan. Pihak kedua menyadari kesalahan nya kepada pihak pertama. Pihak pertama tidak akan menuntut secara hukum terhadap pihak ke dua.
“Atas kejadian ini kedua belah pihak bersepakat menjalin hubungan kekeluargaan
-Kedua belah pihak menyerahakan dengan permasalah ini kepada bhabinkamtibmas dan Polsek SU I,” pungkasnya.

















