Nasional, Darahjuang.online — Praktisi hukum yang juga Tim Hukum Helmi – Mian, Agustam Rachman memberi tanggapan keras atas surat yang dilayangkan Aliansi Advokat Bumi Raflesia berapa waktu yang lalu, yang telah dikirim kepada MK, Mendagri, KPU RI, dan Bawaslu RI.
Menurutnya, atas surat ini ada 2 (dua) hal yang perlu kami sampaikan, pertama jeki cs pada tanggal 27 November 2024 pukul 20.00 WIB (beberapa jam setelah pencoblosan) secara terbuka didepan media massa sudah kami tantang untuk sengketa ke MK.
Lanjut Agustam “Karena sengketa pilkada hanya dapat diselesaikan di MK jika ada pihak yang tidak puas. Tapi mereka ternyata ayam sayur.” Jelasnya. Sebagaimana disampaikan kepada awak media DJO. Rabu (9/4/25)
Kemudian Agustam menerangkan “kedua, dua tahun sebelum pilkada, jeki cs dimana – mana mengatakan bahwa Rohidin Mersyah memenuhi syarat untuk mencalonkan diri pada Pilgub 2024 padahal ribuan akademisi/ ahli hukum mengatakan Rohidin Mersyah tidak memenuhi syarat untuk maju karena sudah menjalani masa jabatan 2 (dua) periode, kalau sekarang jeki cs minta PSU Pilgub Bengkulu mungkin mereka sudah amnesia (memori otaknya error alias lupa ingatan).” Agustam kembali menegaskan.
Adapun diketahui surat tersebut bertanggal 16 Maret 2025, yang ditujukan kepada Mahkamah Konstitusi, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, KPU RI, dan Bawaslu RI, dalam hal Permohonan Untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2024 akibat Penghitungan Masa Jabatan Petahana dalam Putusan Sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi, dan ditandatangani oleh Jecky Haryanto, Aizan, Aan Julianda, dan Dian Ozhari.
Dalam surat tersebut juga disebutkan alasan – alasan hukum yang menjadi dasar permohonan untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) berkenaan Pilkada di Provinsi Bengkulu, seperti adanya Putusan MK terkait Pemilihan di Kutai Kertanegara, Putusan MK terkait Pemilihan di Tasikmalaya, dan Putusan MK terkait Pemilihan di Kabupaten Bengkulu Selatan. (01)

















