Gambar Ilustrasi
Bengkulu, Darah Juang Online – Kabar tak sedap datang kembali dari dunia pendidikan. Rabu (24/08/22) siang beredar kabar diduga punggutan liar terjadi di SMAN 07 Bengkulu Utara.
Sebelumnya, telah diberitakan oleh Radar Utara Id. Pungutan itu diduga diinisiasi oleh Komite, seluruh wali murid dari kelas X sampai XII diduga diwajibkan untuk membayar uang iuran setiap semester dengan nominal yang sudah ditetapkan berdasarkan setiap jenjang kelas atau dalam bentuk assesment.
Menanggapi informasi ini, Praktisi Hukum Bengkulu Agustam Rachman menyebutkan Surat Edaran (SE) Gubernur Bengkulu Nomor 420/2176/DIKBUD/2021 tentang Pelaksanaan Pembiayaan pada Satuan Pendidikan SMA/SMK/SLB di Provinsi Bengkulu diduga palsu.
“Harusnyo Surat Edaran pak Rohidin ini dilaporkan ke polisi sebab diduga ini palsu. Kalau surat ini asli pastilah SMK/SMU/SLB itu idak akan berani melakukan pungli,”. Kata Agustam. Rabu (24/08/22) malam.

Selanjutnya, Agustam mengatakan jika SE tersebut dilaporkan ke aparat penegak hukum (APH), tentu dapat membersihkan nama Gubernur Bengkulu terkait dugaan SE Palsu.
“Kalau dilaporkan dan ternyata itu palsu kan akan membersihkan nama baik pak gub juga. Polisi harus memanggil pak Gub untuk mengklarifikasi tentang asli atau palsu surat edaran itu,”. Tegasnya. (01).


















