Alaku
Alaku
Alaku Alaku

PT FBA Terbukti Melanggar Hukum, Koalisi Rakyat Pesisir Barat Tagih Janji Gubernur Bengkulu

Bengkulu, Darah Juang Online — Pertambangan PT Faminglevto Baktiabadi ( PT FBA ) kembali terbukti tidak menjalankan kewajiban izin usaha pertambangan dan melanggar peraturan perundang – undangan. Hal ini terungkap dalam pada rapat crosscheck dan analisis hasil temuan pelanggaran izin PT FBA hari ini ( kamis / 21 juli 2022 ) di kantor Gubernur Bengkulu, antara Pemprov Bengkulu, Pemkab Seluma, dinas instansi terkait dengan perwakilan warga Pasar Seluma, perwakilan mahasiwa dan WALHI Bengkulu yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Pesisir Barat.

Dalam pertemuan ini Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral ( ESDM ) Provinsi Bengkulu yang memimpin rapat, menyatakan jika perizinan PT FBA belum lengkap. Selanjutnya menurut laporan yang disampaikan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan ( DLHK ) Provinsi Bengkulu, beberapa temuan yang didapatkan diantara PT FBA masuk dalam kawasan konservasi Cagar Alam Pasar Seluma, belum melakukan perbaikan AMDAL dan belum memiliki persetujuan teknis air limbah. Kemudian terdapat tumpang tindih konsesi tambang dengan lahan masyarakat, vegetasi pantai dan lahan lainnya yang belum dikoordinasikan dengan dinas instansi terkait. Sehingga pihak DLHK berjanji akan melaporkan temuan ini ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Alaku

Kemudian temuan berikutnya juga diperkuat oleh Dinas Kelautan dan Perikanan ( DKP ) Provinsi Bengkulu, yang menyatakan lahan tambang PT FBA berada di zona yang dilarang dan berpotensi merusak ekosistem laut serta belum mendapatkan izin kesesuaian penggunaan ruang laut dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. Atas hal ini pihak DKP juga akan berkirim surat ke Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk menindaklanjuti temuan ini.

Atas fakta pelanggaran tersebut, perwakilan warga Pasar Seluma, perwakilan mahasiwa dan WALHI Bengkulu yang hadir dalam pertemuan, kembali menagih janji kepada Gubenur Bengkulu yang sudah menyanggupi untuk menandatangani surat rekomendasi pencabutan izin dan meminta aparat penegak hukum untuk melakukan tindakan hukum terhadap PT FBA. Perdebatan kemudian sempat muncul pada saat pihak Pemprov Bengkulu beralasan tidak mempunyai kewenangan untuk membuat rekomendasi pencabutan izin PT FBA.

Perwakilan mahasiswa, Riki Pratama menyatakan berdasarkan fakta yang ada, izin PT FBA harus dicabut, “ Pasal 119 Undang Undang No. 3 tahun 2020 huruf ( a ) jelas menyatakan pemegang IUP atau IUPK tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam IUP atau IUPK serta ketentuan peraturan perundangan – undangan dapat dicabut oleh Menteri. Oleh karena itu tidak ada alasan bagi Gubernur untuk tidak mengirimkan surat rekomendasi pecabutan izin PT FBA ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sesuai laporan temuan pelanggaran dari Dinas ESDM, DLHK dan DKP Provinsi Bengkulu, ” jelas Riki.

Dari perwakilan warga Desa Pasar Seluma, Anton menyampaikan Gubernur harus melaporkan pelanggaran hukum yang dilakukan PT FBA, “ Kami minta Gubernur untuk melaporkan pelanggaran PT FBA ke penegak hukum sesuai janji yang telah disampaikan, karena tambang ini juga kami duga melakukan pembohongan publik dengan menyatakan bahwa izin mereka lengkap dan legal, ” tegas Anton yang jugo Tokoh Pemuda Kabupaten Seluma.

Hal ini kemudian juga dipertegas oleh pernyataan Kepala Advokasi dan Program WALHI Bengkulu, Dodi Faisal yang menyatakan PT FBA terus menghindar dari proses evaluasi yang selama ini telah dilakukan, “ PT FBA yang diminta hadir dalam rapat evaluasi hari ini untuk menunjukan dokumen kewajiban perizinan dan lingkungan namun kembali tidak hadir. Dan hal ini semakin menunjukan tidak adanya rasa hormat PT FBA kepada pemerintah daerah dan mereka tidak mungkin tidak hadir jika izinnya lengkap dan tidak bermasalah. “ Katanya.

Rapat crosscheck dan analisis hasil temuan pelanggaran izin PT FBA akhirnya menyimpulkan Gubernur akan mengirimkan surat rekomendasi pecabutan izin PT FBA ke Kementerian ESDM RI dan aktifitas pertambangan PT FBA akan tetap dinonaktifkan. Namun sangat disayangkan berita acara rapat dan draft surat rekomendasi pencabutan izin tersebut belum dapat diserahkan kepada Koalisi Rakyat Pesisir Barat yang juga mengadakan aksi damai di luar Kantor Gubernur.

Dengan alasan belum selesai dibuat dan akan diserahkan kepada perwakilan yang hadir dalam rapat besok hari Jum’at tanggal 22 juli 2022. (Red 12)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *