Alaku
Alaku

PTPN 1 Regional 1 lakukan optimalisasi aset- aset potensial daerah

  • Bagikan

Deli Serdang, Darah Juang Online – Setelah melebur ke dalam Supporting Co, PTPN 2 yang berganti nama menjadi PTPN 1 Regional 1, akan lebih fokus untuk mengurusi asset-asset potensial.

Sesuai tuppoksinya, sektor produksi unggulan PTPN 2 selama ini seperti kelapa sawit, sudah dikerjasamakan pengelolaannya ke Palm Co, sementara untuk gula pasir diserahkan pengelolaannya kepada PT SGN (Sinergi Gula Nusantara).

Alaku

Holding Perkebunan Nusantara III (Persero), dimaksudkan untuk bisa memacu lebih cepat peningkatan produksi perkebunan Negara, khususnya di sektor kelapa sawit dengan program hilirisasi produknya, seperti minyak goreng dan sejenisnya, termasuk gula pasir konsumsi.

Optimalisasi asset yang dilakukan dengan kerjasama kepada pihak ketiga, saat ini memberikan manfaat yang cukup besar bagi PTPN 1 Regional 1. Karena dengan memanfaatkan lahan-lahan HGU (Hak Guna Usaha) seperti kawasan permukiman Kota Mandiri Bekala, yang bekerjasama dengan Perum Perumnas.

“Sehingga perubahan peruntukannya langsung disetujui Menteri BUMN karena membawa dampak positif bagi PTPN 1 Regional 1,” jelas Kasubbag Humas PTPN 1 Regional 1, Rahmat Kurniawan di kantornya, Selasa (02/04/2024).

Di sisi lain dengan adanya langkah-langkah optimalisasi asset yang dilakukan, PTPN 1 (saat masih disebut PTPN 2) mampu melunasi berbagai kewajibannya kepada karyawan pensiunan, yang sudah tertahan bertahun-tahun. Seperti pelunasan pembayaran Santunan Hari Tua (SHT) yang mencapai angka Rp. 500 Miliyar.

Jika tidak ada terobosan yang dilakukan dengan langkah-langkah optimalisasi asset ini, menurut Rahmat, tidak mungkin perusahaan bisa melunasi kewajibannya dalam jumlah yang sangat besar.

Hak Guna Usaha (HGU) aktif, yang masih dikuasai pihak lain secara sepihak, maupun lahan-lahan eks HGU yang kini juga masih dikuasai pihak lain. Pihak PTPN 1 Regional 1, akan terus berusaha untuk bisa mendapatkan kembali lahan-lahan HGU, khususnya yang masih dikuasai pihak lain yang sama sekali tidak berhak atas lahan HGU tersebut.

Sementara untuk lahan-lahan eks HGU, khususnya yang telah dinyatakan keluar dari HGU, seluas 5873,06 PTPN 1 Regional 1 telah melakukan sosialisasi melalui Pemkab Deli Serdang dan para Kepala Desa, yang intinya memberikan kesempatan bagi warga untuk memiliki lahan-lahan eks HGU tersebut, dengan cara mengajukan permohonan kepada Gubernur Sumatera Utara sesuai dengan nominatifnya dan setelah dilakukan verifikasi maka ditetapkan nilai SPS yang harus disetor kepada Negara,

Berkat kerja keras dan kerja cerdas Board of Regional Management PTPN I Regional 1 yang dikomandoi Bapak Didik Prasetyo, dan atas dukungan Pemprov Sumut, Kajati Sumut, Ulama, BPN, Kodam I/BB, Polda Sumut, Satpol PP, Serikat Pekerja Perkebunan daan instansi instansi terkait, jelas Rahmat. (Rls/22)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *