Bengkulu, Darah Juang Online — Pengadilan Tata Usaha Negara Bengkulu atau Peradilan TUN Tingkat Pertama tanggal 5 Oktober 2021 telah memberikan putusan yang pada pokoknya membatalkan Surat Keputusan (SK) Bupati Kaur Nomor : 188.4.45-374 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Perselisihan/Sengketa Pemilihan Kepala Desa Jawi Pemilihan Desa Serentak Di Masa Pandemi Covid-19 Tahun 2021. Ini menunjukkan bahwa Pengadilan TUN Bengkulu telah menganulir SK Bupati terkait proses penyelesaian perselisihan/sengketa.
Dalam perkara ini terdapat pihak lain yang kepentingan dan hak nya patut untuk dipertahankan yaitu Yendra Haito (Calon Kades Nomor Urut 1), yang dalam pemeriksaan sidang PTUN Bengkulu telah mengajukan diri sebagai Pihak Tergugat II Intervensi.
Koodinator Tim Kuasa Hukum Pihak Tergugat II Intervensi Deden Abdul Hakim, SH. menyampaikan, mengingat putusan yang ada saat ini masih pada peradilan tingkat pertama, selaku Tergugat II Intervensi diberikan hak oleh Undang-Undang untuk melakukan Upaya Hukum Banding.
“Sebagai pihak yang sudah mengikutsertakan diri pada sengketa tingkat pertama (terdahulu), maka setelah putusan ini Yendra Haito memiliki waktu selama 14 hari untuk menyatakan sikap dalam melakukan Upaya Hukum,” ungkabnya. Minggu (10/10).
Tambah Deden, setelah kami berdiskusi dengan klien, telah diambil sikap untuk menyatakan Upaya Hukum Banding atas Putusan PTUN Nomor 15/G/2021/PTUN. Bkl. yang akan kami lakukan Senin, 11 Oktober 2021.
Terkait apa saja materi dalam Memori Banding, belum dapat kami sampaikan secara detail karena menurut kami ada beberapa hal prinsip namun sebagai contoh bisa kami kemukakan ialah soal objek. Menurut kami, Objek Sengketa yakni SK Bupati Kaur itu bukanlah KTUN yang harusnya digugat.
Selanjutnya terkait kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara Bengkulu yang telah menguji sesuatu putusan atas perselisihan/sengketa. Menurut kami, tidak sebagaimana lazimnya dalam putusan perkara ini terdapat hal-hal prinsip yang bertentangan dengan Peraturan perundang-undangan.
Pembatalan terhadap keputusan yang diterbitkan atas dasar adanya sengketa atau keberatan, sebenarnya apa dasarnya? kami melihat dalam persoalan ini, sejatinya Bupati itu telah diberi wewenang oleh Peraturan Perundang-undangan untuk menyelesaikan Sengketa/Perselisihan Pilkades.
Artinya harus dipahami bahwa tingkat pertama dalam suatu perselisihan Pilkades itu ada ditangan Bupati. Nah, kalau ada pihak yang tidak puas atas hasil keputusan Bupati yang berkedudukan sebagai quasi yudikatif dalam Sengketa/Keberatan Pilkades, maka pihak yang merasa kepentingannya dirugikan dalam melakukan Upaya Hukum ialah dengan cara Banding ke Pengadilan Tinggi TUN bukan dengan cara mengajukan Gugatan ke PTUN.
Kami berkeyakinan bahwa keadilan akan berpihak pada yang benar dan yang tidak melakukan kecurangan dalam pesta pemilihan.
Toh faktanya juga terbukti bahwa klien kami telah dicurangi pada penghitungan suara. Anda bisa bayangkan seharusnya klien kami menang dengan selisih 3 suara malah diharuskan melakukan atau ikut serta dalam pemilihan ulang dengan alasan perolehan suara sama (draw).
Kita harus jujur dalam berpesta demokrasi karena itu prinsip dan asas pemilihan. Apa yang menjadi pokok keberatan klien kami ditahap awal telah terbukti bahwa terjadi dan terjadi kecurangan, sehingga tegas bahwa itu adalah fakta yang tidak boleh diabaikan.
Keberatan klien kami tentang dugaan adanya ketidakkonsistenan surat suara sah dan surat suara tidak sah itu telah terbukti, maka keyakinan kami seharusnya tidak ada alasan hukum lagi dengan cara menggugat mekanisme proses. (12)