Alaku
Alaku
Alaku Alaku

Puluhan Petani Batik Nau Mendatangi Polda Bengkulu Meminta Kejelasan Perkembangan Kasus Dugaan Perusakan dan Pembakaran Pondok oleh PT APS

Puluhan Petani Batik Nau Mendatangi Polda Bengkulu Meminta Kejelasan Perkembangan Kasus Dugaan Perusakan dan Pembakaran Pondok oleh PT APS

 

Alaku

Nasional, Darahjuang.online — Puluhan petani dari dari Kecamatan Batik Nau dan Air Padang, Kabupaten Bengkulu Utara, Bengkulu mendatangi Polda Bengkulu, Senin, 8 Juni 2026, meminta kejelasan perkembangan penyelidikan kasus dugaan perusakan dan pembakaran 9 pondok milik petani Batik Nau bersatu yang diduga dilakukan petugas PT Agro Perak Sejahtera (APS) pada 27 November 2025. Petani menilai polisi lamban dalam menangani kasus ini.

 

Anggapan ini bukan tanpa sebab, kasus ini telah dilaporkan ke Polda Bengkulu pada 20 Januari 2026, namun hingga saat ini belum ada penetapan tersangkanya. Artinya sudah enam bulan, kasus ini mandek.

 

Hasil pertemuan petani dengan penyidik Polda Bengkulu bahwa Polda Bengkulu telah menerbitkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) ke-3, yang menyatakan bahwa kasus tersebut sedang dalam tahap penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi baik dari petani maupun perwakilan kantor pertanahan ATR/BPN.

 

Penyidik juga disebut akan melakukan pengecekan ke lokasi tanah yang diperkarakan. Artinya, selama enam bulan, Polda Bengkulu masih sebatas melakukan penyelidikan, padahal bukti-bukti sudah diserahkan.

 

Dalam perkara ini, pembakaran pondok yang dilakukan petugas perusahaan adalah perbuatan pidana karena pondok tersebut berdiri di atas lahan seluas kurang lebih 2 hektar milik petani yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Lisdarani yang diterbitkan oleh BPN pada tahun 2000.

 

“Kasus ini sudah jelas, ada perkara pidananya. Sudah terang perkaranya bahwa ada perusakan yang dilakukan perusahaan,” kata Barus, selaku pelapor. Sebagaimana termuat dalam rilis yang diterima Awak Media DJO. Selasa (9/6/26) melalui pesan singkat WhatsApp.

 

Lambannya penanganan perkara ini patut dipertanyakan. Hal ini berbanding terbalik dengan kasus dua petani Purnomo dan Khusnul, warga Desa Pagar Ruyung, Kecamatan Batik Nau, Bengkulu Utara, yang harus mendekam di penjara karena berkonflik dengan perusahaan kelapa sawit setelah mempertahankan tanah mereka. Purnomo telah diputus bersalah dan dijatuhi hukuman enam bulan penjara, sedangkan Khusnul selama satu tahun penjara. Proses hukum kedua petani tersebut sangat cepat, walaupun kasusnya terjadi bersamaan dengan dugaan pengrusakan yang dilakukan perusahaan.

 

“Ini ironis sekali. Ketika petani yang melaporkan perusahaan, kasusnya lambat ditangani,” kata Barus.

 

Berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 12 tahun 2009 tentang penyidikan, terdapat aturan batas waktu penyidikan di kepolisian yakni 30 hari untuk penyidikan mudah, 60 hari untuk penyidikan perkara sedang, 90 hari untuk penyidikan perkara sulit dan 120 hari untuk penyidikan perkara sangat sulit. Selanjutnya, jika Surat Perintah dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikirim tetapi selama berbulan – bulan tidak ada perkembangan maka dapat meminta SP2HP, gelar perkara dam pengawasan melalui wasidik dan pengadilan ke Propam. Dalam perkara ini, SP2HP yang disampaikan penyidik, tidak ada perkembangan kemajuan proses hukum dan tidak ada tindakan lainnya.

 

“Artinya selama enam bulan ini polisi masih menentukan ini tindak pidana atau bukan. Ini berpotensi barang bukti hilang, peristiwa pidananya sudah hilang dan saksi-saksi juga bisa lupa. Ini bentuk kelalaian dari kepolisian,” kata Praktisi Hukum Oki Alex SH.

 

Dari hasil pertemuan dengan penyidik Polda, terungkap jelas bahwa dalam kurun waktu enam bulan polisi belum bekerja. Pemeriksaan saksi -saksi untuk pengumpulan alat bukti juga belum dilakukan.

 

“Ini hal fatal dalam proses penegakan hukum, harusnya polisi bergerak cepat menindaklanjuti laporan dari pihak yang dirugikan. Kalau memang ada saksi yang tidak bisa datang, bisa panggil saksi lain,” kata Oki.

 

Bersurat ke Mabes Polri

 

Berdasarkan hasil pertemuan dengan penyidik Polda Bengkulu, petani Batik Nau berencana mengirimkan surat ke Mabes Polri. Hal ini berkaitan dengan mandeknya penanganan perkara yang berjalan saat ini. Tindakan mengabaikan laporan masyarakat selama enam bulan adalah bentuk kelalaian dari pihak kepolisian. Laporan ini bertujuan agar kasus ini mendapatkan atensi khusus dari Mabes Polri.

 

Jika pembiaran ini terus didiamkan, hal tersebut akan menjadi preseden buruk yang melegalkan kesewenang-wenangan aparat penegak hukum di kemudian hari. Hal ini juga memberikan ruang bagi pelaku untuk bebas dari jerat hukum.

 

“Ini menjadi preseden buruk bagi aparat penegak hukum yang lain untuk secara sewenang-wenang melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang,” kata Barus.

 

Laporan ini bermula pada 31 Oktober 2025, sejumlah aparat kepolisian dari Polres Bengkulu Utara datang ke lokasi dan meminta petani yang sedang beristirahat di pondok usai kegiatan gotong royong untuk membubarkan diri dari area tersebut. Pengusiran warga dilakukan dengan alasan bahwa petani menduduki areal PT Diamond Prima Cemerlang yang memiliki legalitas.

 

Anehnya dalam rombongan kepolisian tersebut terdapat manajer dari PT Agro Perak Sejahtera bernama Lupi. Sementara, areal yang diduduki oleh petani yang merupakan lahan bersertifikat yang diklaim sepihak oleh PT DPC.

 

Selanjutnya, pada 21 November 2025, dilakukan audiensi antara petani dengan Bupati Bengkulu Utara. Dalam pertemuan itu, Bupati memerintahkan Dinas PUPR untuk meninjau langsung saluran irigasi dan memastikan titik koordinat serta status irigasi.

 

Menindaklanjuti perintah tersebut, dua orang petugas PUPR mendatangi lokasi tempat petani berjaga untuk memastikan keberadaan dan kebenaran saluran irigasi yang telah dibersihkan oleh masyarakat.

 

Pada saat audiensi di kantor bupati itu, petani juga mendapat informasi bahwa perusahaan yang memiliki HGU di wilayah itu adalah PT Agro Perak Sejahtera (APS) namun anehnya lahan SHM milik Lisdarani diklaim dikuasai oleh PT Diamond Prima Cemerlang (DPC).

 

Kemudian pada 27 November 2025 untuk kedua kalinya aparat kepolisian dan pihak perusahaan PT Agro Perak Sejahtera mendatangi petani, dan memberikan himbauan untuk segera meninggalkan lahan.

 

Namun petani tetap bertahan dengan keyakinan lahan yang diduduki milik perseorangan dan memiliki legalitas SHM. Lalu petugas kepolisian dan pihak perusahaan APS mulai membongkar pondok petani dan membakar 1 pondok utama yang di bangun oleh petani secara kolektif.

 

Kasus ini berawal dari sengketa lahan antara PT DPC dengan Petani Ratu Samban Bersatu. Lahan warga mulai ditanami sawit oleh perusahaan pada tahun 2006 termasuk di lahan yang bersertifikat milik Lisdarani yang saat ini dikuasai petani. Berdasarkan penelusuran warga, PT DPC diduga tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU) tetapi telah menguasai lahan kurang lebih 100 ha.

 

Perwakilan petani, Ricky Yakub mengatakan, petani Batik Nau mendesak Polda Bengkulu mengungkap dugaan mafia tanah dan mengembalikan tanah tersebut kepada masyarakat. Apalagi diduga PT Agro Perak Sejahtera (APS), Grand Jaya Niaga dan Diamond Prima Cemerlang terindikasi tidak memiliki HGU.

 

“Tanah tersebut harus dikembalikan pada petani,” kata Yakub. (Rls/01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *