Banjarbaru, Darahjuang.online – Tindak pidana kasus pencurian terjadi Jalan Mistar Cokrokusumo Rt 14 Rw.001 Kelurahan Bangkal Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru, pada Senin (16/4/2024).
Awal kejadian, pelapor mengajak pelaku sebagai teman untuk berkunjung ke rumah saudaranya di Sungai Tabuk, pelaku beralasan kaki nya sakit, sehingga pelaku tidak ikut dan berdiam di rumah pelapor.
Pada pukul 21.30 Wita ibu pelapor pulang, menemui pelaku sedang berkemas kemas barang, setelah di tanya mau ke mana, pelaku menjawab mau ke rumah mamanya di Amaco.
Setelah itu pelaku bergegas, dan pergi menggunakan taxi online.
Setelah itu ibu pelapor menelpon pelapor, apakah pelaku pergi ada pamit, Pelapor menjawab tidak ada, setelah itu pelapor menyuruh ibu nya mengecek perhiasan yang ada di laci lemari, setelah di cek sudah tidak ada.
Pelapor mendatangi Polsek Cempaka untuk melaporkan kejadian pencurian tersebut pada tanggal 17 April 2024 sekitar pukuk 09.00 Wita.
Menindak lanjuti laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Cempaka melakukan olah TKP serta mengumpulkan barang bukti, setelah mengantongi identitas pelaku, pada hari senin (22/4/2024) pukul 11.00 Wita anggota Reskrim Polsek Cempaka berhasil mengamankan pelaku di kamar Hotel Eye King, pelaku mengakui pencurian tersebut.
Pernyataan di perkuat dengan tambahan informasi dari Kapolsek Cempaka AKP Syuaib Abdullah.
“Kami sudah amankan pelaku LH, beserta barang buktinya, dan kita akan proses lebih lanjut,” jelas Syuaib. (14)


















