Putusan Banding PT, Kembali Menangkan Yayasan Darul Fikri BU
Bengkulu, Darahjuang.online — Yayasan Darul Fikri Bengkulu Utara, kembali memenangkan perkara ditingkat banding. Melalui Putusan Nomor 49/PDT//2025/PT.BGL, tanggal 07 Januari 2026, majelis halim tingkat banding dalam amar putusan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Arga Makmur Nomor 14/Pdt.G/2025/PN.AGM, tanggal 12 November 2025. Dimana dalam Putusan Pengadilan Negeri Arga Makmur tersebut Yayasan Darul Fikri Bengkulu Utara dimenangkan melawan Penggugat Sadikin (Mantan Ketua Yayasan Darul Fikri BU).
Dalam pertimbangan putusan banding, majelis hakim sependapat dengan kontra memori terbanding dalam hal ini Yayasan Darul Fikri Bengkulu Utara, yang menyatakan bahwa putusan majelis PN Arga Makmur sudah tepat dan telah mempertimbangkan segala bukti serta fakta hukum yang terungkap dalam persidangan.
Selain itu dalam pertimbangan putusan banding, majelis hakim berpendapat bahwa tidak ada fakta-fakta baru yang diajukan pembanding dalam hal ini Penggugat Mantan Ketua Yayasan Darul Fikri Bengkulu Utara.
Kuasa Hukum Yayasan Darul Fikri Bengkulu Utara, Dr. Elfahmi Lubis, S.H, C. Med., C.PArbiter, ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa putusan banding Pengadilan Tinggi Bengkulu sudah keluar dan amarnya menguatkan putusan majelis hakim tingkat pertama Pengadilan Negeri Arga Makmur.
“Ya benar putusan banding perkara Yayasan Darul Fikri sudah keluar, dan alhamdulillah dalam putusan banding pihak Yayasan Darul Fikri sebagai tergugat dimenangkan.” Ungkapnya. Minggu (11/1/26)
“Ini membuktikan bahwa dalil gugatan penggugat dan fakta-fakta hukum yang dihadirkan dalam persidangan tidak beralasan secara hukum,” tegas Advokat yang juga berprofesi sebagai Dosen ini, didampingi oleh Kuasa Hukum Yayasan Darul Fikri lain, Adv.. Pody Sastra Permana, S.H, Redo Frengki S.H., M.H, dan Ralandenei Tampubolon, S.H.
Dikatakan, Elfahmi Lubis, dalam Perkara lain yaitu di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Selatan, pihak Yayasan Darul Fikri Bengkulu Utara juga menang ditingkat pertama dan banding melawan Penggugat Sadikin (Mantan Ketua Yayasan Darul Fikri Bengkulu Utara. Saat ini penggugat sedang melakukan upaya Hukum kasasi ke Mahkamah Agung.
Dijelaskan Elfahmi, bahwa saat ini kondisi di internal Yayasan Darul Fikri Bengkulu Utara sudah kondusif, dan aktivitas belajar mengajar di sekolah-sekolah dibawah naungan yayasan juga berjalan dengan baik.
“Bahkan saat ini pihak Yayasan dibawah kepemimpinan Ustadz Hendri Firmansyah dan Dewan Pembina Ustadz Amsir, terus melakukan pembenahan dan pembinaan di internet Yayasan. Berbagai terobosan seperti pembentukan kelas internasional berbasis digitalisasi terus dipacu. Selain peningkatan kualitas belajar mengajar, pembinaan SDM guru, dan perbaikan sarana prasarana belajar terus dilakukan, ” pungkasnya. (01)


















