Alaku
Alaku

PUTUSAN GUGATAN PT DDP TERHADAP 3 PETANI TANJUNG SAKTI MUKOMUKO DITUNDA

  • Bagikan

Nasional, Darah Juang Online — Tiga petani Tanjung Sakti nama Harapandi, Rasuli, dan Ibnu Amin digugat secara perdata sebesar 7,2 M oleh PT Daria Dharma Pratama (DDP) dengan tuduhan Menduduki dan Mendirikan Bangunan Liar di atas lahan HGU, Melakukan Perekaman Secara Illegal, Dituduh Mencuri Sawit Perusahaan dan Menghalang-halangi Kegiatan Usaha Perkebunan.

Putusan yang sebelumnya berdasarkan jadwal akan dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 6 Februari 2023 pukul 15.00 di tunda hingga 5 Maret 2024 oleh Majelis Hakim.

Alaku

Alasan ditundanya adalah Majelis hakim masih perlu bermusyawarah demi putusan yang seadil-adilnya bagi parapihak.

Menanggapi hal tersebut, salah satu tergugat Harapandi menyampaikan, terkesan dengan alasan yang digunakan oleh majelis hakim dalam menunda putusan ini, semoga alasan tersebut bukan hanya jargon akan tetapi benar-benar dilaksanakan ungkapnya.

Keputusan yang adil bagi petani akan memberikan pengaruh yang kuat terhadap perjuangan yang sedang kami laksanakan dan tentu saja akan meningkatkan kepercayaan petani terhadap para hakim, khususnya bagi kami petani tanjung sakti.

Sementara Kuasa Hukum tergugat Riyan Franata dari 6 kuasa hukum lainnya, menyatakan bahwa dalam proses persidangan ditemukan fakta bahwa Gugatan Penggugat Error in Persona (tidak cukup Pihak) dan Gugatan Penggugat Error in Objecto (kesalahan objek gugatan)
Sementara pada fakta pemeriksaan setempat diketahui bahwa, pada saat agenda Pemeriksaan Setempat, Majelis Hakim mengundang Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mukomuko untuk membantu melakukan pengukuran objek sengketa.

Dalam kesempatan tersebut, pihak BPN menyerahkan dokumen berupa peta yang tidak sesuai dengan titik koordinat yang diambil pada saat sidang lapangan. Titik koordinat itu juga telah di-overlay atau ditumpangsusunkan dengan peta HGU No. 125 yang notabene peta HGU 125/2017 tersebut tidak pernah dijadikan sebagai alat bukti surat oleh Penggugat dalam persidangan.

Padahal, BPN diundang hanya untuk mengambil titik koordinat di mana Para Tergugat beraktivitas. Sehingga tindakan BPN yang melakukan overlay titik koordinat dengan Peta HGU 125/2017 adalah tindakan yang keliru dan menguntungkan Penggugat;

  • Bahwa terhadap 5 objek bangunan yang di ambil titik koordinat oleh BPN bukanlah merupakan lokasi pondok ataupun bangunan dari Para Tergugat;
  • Bahwa terhadap bukti Surat Para Tergugat yakni surat dari PT. DDP No: 113/DD-APE/III/2022 tertanggal 9 Maret 2022, yang pada pokoknya PT. DDP mengakui bahwa area divisi 5 dan divisi 7 Air Pedulang Estate berada di luar HGU PT DDP atau belum memiliki HGU.
  • Bahwa berdasarkan surat Kanwil BPN Provinsi Bengkulu dengan perihal pemberitahuan kegiatan pengukuran dan pemetaan batas bidang tanah atas nama PT. DDP dengan No Surat: IP.02.02/831-17.200/X/2022, tertanggal 20 Oktober 2022 yang ditujukan ke PT DDP, menjelaskan tentang surat balasan dari Kanwil Provinsi Bengkulu tentang permohonan pengukuran dan pemetaan batas bidang tanah atas permohonan HGU Baru dari Penggugat yang akan dilaksanakan pada tanggal 20 Oktober sampai dengan 15 November 2022
  • Bahwa dalam agenda pemeriksaan setempat, majelis hakim, pihak Penggugat, dan BPN melakukan pengambilan titik koordinat sebanyak 3 titik tanpa diikuti oleh Para Tergugat dan Kuasa Hukumnya;
  • Bahwa pada saat menuju lokasi pemeriksaan setempat, Majelis Hakim dan panitera Pengadilan Negeri Mukomuko diduga menggunakan mobil PT DDP;
  • Bahwa kuasa hukum petani mengaku tidak dapat mengikuti proses sidang lapangan dengan bebas. Para kuasa hukum diganggu oleh pihak perusahaan dengan menutup akses jalan dan memasang portal di pos jaga keamanan dengan alasan pihak yang tidak berkepentingan dilarang masuk, padahal seyogyanya agenda sidang itu terbuka untuk umum dan siapapun boleh untuk menghadiri dan mengikuti sidang lapangan tersebut;
  • Bahwa terhadap bukti surat yang dihadirkan oleh Penggugat pada 21 November 2023 yakni HGU 125/2017 disana tertuang alamat yang tertera dalam HGU No. 125/2017 berada pada Desa Retak Mudik, Sibak, Talang Baru, Talang Arah, dan Desa Lubuk Talang, dan bukanlah terletak di Desa Serami Baru;
  • Bahwa keterangan perangkat Desa Serami Baru yang menyatakan bahwa lahan yang disengketakan merupakan wilayah Desa Serami Baru. Sehingga, berdasarkan fakta hukum tersebut, terindikasi gugatan yang diajukan Penggugat salah objek atau error in objecto;
  • Bahwa dalam proses persidangan kami telah mencurigai bahwa proses persidangan yang dilakukan gagal dalam mengungkap kebenaran. Selain itu kami melihat juga dalam proses persidangan pihak PT DDP tidak dapat membuktikan bahwa lahan yang hari ini menjadi konflik mempunyai izin yang lengkap, dalam sidang lapangan yang juga proses nya juga seperti kucing-kucingan karena dalam pengecekan beberapa objek perkara saat itu kuasa Hukum Dari 3 orang petani tidak dilibatkan.

Maka untuk itu kami meminta kepada majelis Hakim pemeriksa Perkara untuk bertindak adil dan memutus berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, karena sejauh ini kami masih meyakini bahwa gugatan para Penggugat PT DDP tidak berdasar dan harusnya ditolak.

Dan kepada para pihak dalam hal ini rekan-rekan sejawat ataupun pihak-pihak yang terlibat kami mohon dukungan untuk membantu para petani memenangkan proses Perkara ini. Ujar Riyan. Sebagaimana termuat dalam rilis resmi yang diterima awak media Darah Juang Online (DJO) pada Selasa (6/2/24) via pesan WhatsApp. (Rls/01)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *