Alaku
Alaku

Ragam Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Regulasi Pemilu

  • Bagikan

Jakarta, Darah Juang Online – Partisipasi masyarakat selama proses pembentukan regulasi pemilu dapat melalui banyak hal antara lain  Focus Group Discussion (FGD) dengan para ahli, uji publik, rapat kerja atau rapat dengar pendapat DPR dengan pemerintah, bahkan melalui hak uji materiil (judicial review) terhadap pasal dalam Undang-undang (UU). 

Hal ini disampaikan Anggota KPU RI Hasyim Asy’ari dalam Dialog Virtual Serial ke-5 bertemakan “Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Regulasi Pemilu” yang digelar KPU Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) secara daring, Rabu (6/4/2022). 

Alaku

Hasyim menyampaikan masyarakat dapat memberikan catatannya melalui FGD di mana mengundang para ahli yang kompeten dengan topik yang dibahas. “Cara berpikir,substansi para ahli gagasannya dapat dimasukkan,: ucap Hasyim.

Setelah itu, dilakukan FGD melibatkan stakeholder terkait. “Partai politik, peserta pemilu, media, pegiat pemilu, LSM, NGO, Ormas, ” ujar Hasyim. Setelah uji publik ini, peraturan KPU dirancang dan diusulkan untuk dibahas di DPR.

Catatan masyarakat juga dapat masuk melalui rapat kerja dengan DPR dan pemerintah ini. “Karena political representation adalah DPR, disitulah [RDP/Raker] ini masuk kategori partisipasi masyarakat karena bisa jadi masuk catatan masyarakat dari DPR ketika bahas [regulasi] dalam RDP,)” kata Hasyim. 

Terakhir melalui judicial review, menurut Hasyim sangat memberi dampak dari segi partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan KPU (PKPU). Pasalnya, DPR sebagai pembentuk UU seringkali tidak merevisi UU terkait pemilu maupun pemilihan mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan judicial review dari masyarakat.

Narasumber lainnya, Akademisi Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) Jakarta Ahsanul Minan menyarankan agar mengetahui prosedur yang benar dalam pembentukan peraturan undang-undang baik dari lembaga yang membuatnya dan juga isi regulasi yang dibuatnya. Untuk itu, dia menyarankan agar partisipasi masyarakat dibuka dari proses pembuatan peraturan dan mengupayakan partisipasi masyarakat pembentukan PKPU tidak hanya berhenti di prosedur.

“KPU hanya mengirim undangan sosialisasi kirim undangan dialog publik, ketika undangan dikirim tidak disertai naskah yang perlu diketahui,” ucap Ahsanul.

Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah, Sahran Raden mengatakan kedudukan masyarakat begitu penting dalam pembentukan regulasi. Tak hanya dalam pembentukan, partisipasi masyarakat juga menjadi penting dalam pengawasan regulasi pemilu. Materi muatan regulasi, tambah Sahran, juga penting untuk dikawal masyarakat dalam tahap pembahasan di DPR agar muatannya aspiratif atau sesuai aspirasi masyarakat.

Dialog virtual ini dimoderatori Kasubag Partisipasi dan Humas KPU Sulteng Cherly Trisna Ilyas, dan diikuti jajaran sekretariat KPU Provinsi Sulteng dan KPU Kab/Kota se-Provinsi Sulteng. (Rls/12) 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *