Diduga Perjadin Fiktif, Kejari Geledah Kantor Sekretaris DPRD Bengkulu Utara
Bengkulu Utara, Darahjuang.online – Tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan kantor Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkulu Utara pada Jumat pagi (14/2). Penggeledahan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan perjalanan dinas fiktif yang melibatkan anggota DPRD Bengkulu Utara pada tahun 2023.
Penggeledahan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu Utara, Ristu Darmawan, serta diikuti Kasi Intelijen Ekke Widoto Kahhar beserta tim lainnya. Proses ini dimulai sekitar pukul 09.00 WIB dan mencakup beberapa ruangan penting, seperti ruangan staf umum, keuangan, humas, dan bagian umum. Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita puluhan bundel dokumen yang diduga berkaitan dengan penyidikan kasus ini.
“Penggeledahan ini merupakan rangkaian dari upaya menemukan alat bukti guna memperjelas dugaan tindak pidana terhadap kegiatan perjalanan dinas DPRD tahun 2023,” ujar Kajari Bengkulu Utara, Ristu Darmawan.
Kasus ini mencuat setelah adanya audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2024. Dalam audit tersebut, BPK menemukan adanya surat pertanggungjawaban (SPJ) perjalanan dinas yang diduga fiktif dalam beberapa kegiatan perjalanan dinas DPRD Bengkulu Utara tahun 2023. Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK, dugaan perjalanan dinas fiktif ini merugikan keuangan negara sebesar Rp5,6 miliar.
Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, Kejari Bengkulu Utara telah meminta keterangan dari 26 orang saksi yang terkait dengan kegiatan ini.
“Kami telah meminta keterangan dari 26 saksi, termasuk anggota dewan yang diduga terlibat dalam kegiatan perjalanan dinas fiktif tersebut,” tambah Ristu.
Penyidikan terhadap kasus ini masih terus berlanjut guna mengungkap lebih jauh pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan korupsi ini. Kejari Bengkulu Utara berkomitmen untuk menindaklanjuti temuan ini dan menegakkan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku. (01)

















