Kota Bengkulu, Darah Juang Online — Menghadapi tahapan Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024 yang akan dimulai sejak 28 November 2023, tidak hanya mengantisipasi berkembangnya Isu Hoax dan Politisasi SARA. Bawaslu Kota Bengkulu berdasarkan tugas juga melakukan Pengawasan Iklan Kampanye.
Guna membangun dan merancang pengawasan Iklan Kampanye, Bawaslu Kota Bengkulu bersama KPID Bengkulu Lakukan Nota Kesepahaman Bersama, Senin (27/11/23) sore, bertempat di Nala Sea Site Hotel Pantai Panjang Kota Bengkulu.
Untuk diketahui Iklan Kampanye Pemilu dapat dilakukan oleh Peserta Pemilu di media massa cetak, dan Media Daring, Media Sosial, dan Lembaga Penyiaran dalam bentuk iklan komersial dan/atau iklan layanan untuk masyarakat.
Penandatanganan tangan nota kesepahaman bersama Memorandum of Understanding (MoU), dilakukan langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Bengkulu Rahmat Hidayat dengan Ketua KPID Bengkulu Albertce Roland THomas.
Penandatanganan MOU ini juga disaksikan oleh Korwil Mafindo Bengkulu Dr. Gushevinalti, Perwakilan Diskominfo Kota Bengkulu Hendri Akbar, Anggota KPU Kota Bengkulu Anggi Stephensent, dan Anggota Mafindo Iyud Dwi Mursito.
Dalam sambutannya, Rahmat Hidayat menyampaikan semoga dengan ada nota kesepahaman ini dapat bersama melakukan pengawasan Iklan Kampanye Pemilu.
“Menyajikan kesempatan yang adil bagi semua peserta Pemilu, baik dalam pembuatan maupun penayangan.” Harap Kordiv SDMO Bawaslu Kota Bengkulu Periode 2023 – 2028.
Turud hadir sebagai peserta kegiatan, Ketua Panwaslu Kecamatan Se-Kota Bengkulu, Lo dan/atau Tim Kampanye Parpol Tingkat Kota Bengkulu, Perwakilan Awak Media, dan Perwakilan Polresta Bengkulu. (Rls/01)

















