Alaku
Alaku

Rapat Bersama Stekholder, Ahmad Maskuri Tegaskan Masa Tenang Bebas Dari Semua Bentuk Kampanye

  • Bagikan

Kota Bengkulu, Darah Juang Online — Memastikan masa tenang Pemilu Tahun 2024 yang dimulai sejak tanggal 11 Februari hingga 13 Februari 2024 bebas dari semua bentuk kampanye, Bawaslu Kota Bengkulu undang berbagai pihak untuk rapat bersama. Rabu (7/2/2024) pagi, bertempat di Sekretariat Bawaslu Kota Bengkulu.

Dihadiri Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bengkulu Ahmad Maskuri dan Kordiv Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Leka Yunita Sari, serta Koordinator Sekretariat Asneli.

Alaku

Rapat ini penting untuk dilaksanakan “Rapat bersama ini sangat penting untuk dilakukan.” Kata Ahmad Maskuri, pada saat memberi sambutan.

Sebagai amanah perintah Undang – Undang Pemilu (Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Red) dan juga PKPU 15 tentang Kampanye Pemilu.

“Menuju Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu tahun 2024, ada tahapan masa tenang dimana pada masa tenang merupakan masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu.” Ungkapnya.

Masa tenang setelah masa kampanye terakhir. “Jadwal kampanye Pemilu 2024 sendiri telah dimulai sejak 28 November 2023 dilanjutkan dengan kampanye terbuka hingga 10 Februari 2024. Setelah masa tenang berakhir maka hari H Pemilu 2024 akan tiba.” Tegasnya.

Maka tegas Ahmad, “mari bersama menjaga masa tenang Pemilu tahun 2024 di wilayah Kota Bengkulu, Bebas dari semua bentuk Kampanye.” Harap Ahmad, yang juga di yakini oleh semua pihak yang hadir dalam acara.

Tampak ikut bergabung dalam kegiatan ini, Polresta Bengkulu, Kodim 0407 Bengkulu, Kesbangpol Kota Bengkulu, Kasatpol PP Kota Bengkulu, Dinas Perhubungan Kota Bengkulu, Dinas Lingkungan Hidup Kota Bengkulu, KPU Kota Bengkulu, dan Ketua Panwascam Se-kota Bengkulu.

Selain berkomitmen menjaga masa tenang bebas dari semua bentuk kampanye. Rapat bersama ini juga menjadi komitmen bersama semua pihak terkait penertiban Alat Peraga Kampanye di wilayah Kota Bengkulu.

Hal ini perlu dilakukan, untuk menjaga tahapan Pemilu agar tetap berjalan kondusif dan bebas dari kecurangan. (Rls/01)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *