RAWAN KORUPSI PERIZINAN, WALHI DESAK GUBERNUR BENGKULU TOLAK REKOMENDASI PPKH TAMBANG EMAS SELUMA
Bengkulu, Darahjuang.online — Organisasi Lingkungan WALHI mendesak Gubernur Bengkulu untuk menolak permohonan rekomendasi persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH) yang diajukan tambang emas PT Energi Swa Dinamika Muda (PT ESDM). Desakan ini dilakukan untuk menanggapi dilaksanakannya FGD Pembahasan Permohonan Rekomendasi Gubernur untuk PPKH untuk PT ESDM yang dilaksanakan di Ruang Rapat Merah Putih, Kantor Gubernur Bengkulu, Rabu (9/4).
Selain itu WALHI Bengkulu juga menilai proses perizinan tambang yang selama ini telah di dapatkan PT ESDM rawan terjadi korupsi Sehingga pada tanggal 7 Maret 2025, WALHI Bengkulu bersama WALHI Nasional telah melaporkan dugaan korupsi perizinan tambang PT ESDM langsung ke kantor Kejagung RI.
“Kami mendesak agar Gubernur Bengkulu menolak permohonan rekomendasi PPKH yang diajukan tambang emas PT ESDM. Hal ini juga terkait dengan adanya dugaan korupsi perizinan tambang emas ini yang telah kami laporkan ke Kejagung RI,“ ujar Direktur WALHI Bengkulu, Dodi Faisal. Sebagaimana termuat dalam rilis yang diterima Awak Media DJO, Kamis (10/4/25)
Dilakukannya FGD juga ini menunjukan PT ESDM yang berupaya memaksakan agar operasi produksi tambang dapat segera dilakukan walaupun konsesi PT ESDM diketahui berada di dalam Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PPIB).
Sementara berdasarkan Inpres No 05 Tahun 2019 telah mengintruksikan seluruh Gubernur untuk menghentikan penerbitan rekomendasi dan izin Lokasi dikawasan hutan.
“PT ESDM terkesan memaksakan kehendak untuk menambang di kawasan hutan lindung Bukit Sanggul sementara faktanya konsesi tambang berada di Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru ( PPIB ) dimana berdasarkan Inpres No 05 Tahun 2019 telah mengintruksikan agar seluruh Gubernur untuk menghentikan penerbitan rekomendasi dan izin Lokasi dikawasan hutan,“ tegas dodi.
Untuk diketahui WALHI Bengkulu bersama NGO lingkungan lainnya, sejak tahun 2018 telah menegaskan penolakan terhadap rencana pertambangan PT ESDM seluas 24.800 hektar yang sebelumnya memiliki luas 30.010 hektar di Kawasan Hutan Lindung Bukit Sanggul Kabupaten Seluma.
Berdasarkan kajian yang telah dilakukan, beroperasinya tambang emas hanya akan menciptakan bencana ekologis daripada keuntungan ekonomi yang selama ini di gaungkan. Pertambangan ini akan menimbulkan krisis ekologis, merugikan masyarakat yang bergantung pada kelestarian hutan dan daerah aliran sungai serta menghancurkan keanekaragaman hayati yang terdapat di Hutan Lindung Bukit Sanggul. (Rls/01)

















