Kota Bengkulu, Darah Juang Online — Rencana penerapan PPKM Level 3 Kota Bengkulu pada libur Natal dan Tahun Baru 2022, mulai disuarakan Pemerintah Kota Bengkulu kepada masyarakat, khususnya pada jajaran Pemkot Bengkulu.
Salah satu poin dalam hal tersebut adalah terkait larangan cuti bagi pegawai Pemkot selama Nataru. Hal ini disampaikan langsung Wali Kota Bengkulu melalui Plt Asisten 1 Eko Agusrianto saat diwawancarai awak media, Selasa (30/11/21).
“Kita sudah sampaikan kepada seluruh OPD untuk tidak diperbolehkan cuti dengan alasan apapun kecuali sifatnya emergency seperti sakit, melahirkan, dan hal-hal yang sangat penting hingga Januari nanti, ” terang Eko.
Ia juga menegaskan kembali bagi para ASN dilarang Cuti.
Terang Eko kembali, “Kalau ASN malah sama sekali tidak diizinkan cuti selain emergency tadi. Akan ada sanksi bagi melanggar. Karena kita merujuk pada keputusan nasional (Pemerintah Pusat), karena kita mendukung program nasional dalam menekan dan mengantisipasi penyebaran COVID-19 pada momen tersebut. ” Tegasnya. (12)

















