Alaku
Alaku
Alaku Alaku

Resmi, KPU Kota Bengkulu membuka lowongan Rekrutmen PPS Pilkada 2024

Kota Bengkulu, Darah Juang Online — Dalam rangka menghadapi tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Pada Kota Bengkulu Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkuliu melalui pengumuman Nomor : 342/PP.04.2-Pu/1771/4/2024 bertanggal 2 Mei 2024, membuka lowongan Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah di Kota Bengkulu Tahun 2024.

Disampaikan oleh Ketua KPU Kota Bengkulu, Rayendra Pirasad, Komisi Pemilihan Umum Kota Bengkulu mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Pada Kota Bengkulu Tahun 2024. Katanya.

Alaku

Lanjutnya, adapun persyaratan bagi calon anggota PPS yaitu Warga Negara Indonesia, berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun, setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil. tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun, berdomisili dalam wilayah kerja PPS, mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat, dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Untuk kelengkapan dokumen persyaratan, Rayendra menerangkan agar para peserta dapat melihat di akun media sosial resmi KPU Kota Bengkulu dan/atau Website resmi KPU Kota Bengkulu. Tutupnya.

Kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada KPU Kota Bengkulu sejak tanggal 2 Mei 2024 sampai dengan paling lambat tanggal 8 Mei 2024, melalui:

a. Pengiriman dokumen persyaratan mandiri melalui siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan paling lambat tanggal 12 Mei 2024 atau sebelum pelaksanaan tes tertulis.

b. Dokumen diserahkan sebanyak 1 (satu) rangkap asli, menggunakan map kertas bertulang dengan ketentuan :

  1. Map merah untuk kelurahan di Kecamatan Selebar dan Kampung Melayu;
  2. Map kuning untuk kelurahan di Kecamatan Ratu Agung dan Ratu Samban;
  3. Map biru untuk kelurahan di Kecamatan Muara Bangkahulu, Sungai Serut dan
    Teluk Segara;
  4. Map hijau untuk kelurahan di Kecamatan Gading Cempaka dan Singaran Pati.

Pengiriman dokumen persyaratan secara langsung dan informasi lebih lanjut disampaikan melalui Sekretariat KPU Kota Bengkulu Alamat : Jl. WR. Soepratman No.8 Kel. Bentiring Permai Kec. Muara Bangkahulu Kota Bengkulu atau dapat dikomunikasikan melalui Nomor Kontak An Zohri Junedi (081273321891), Nuraida (08126777306), Septi Mulyani (085267222422), dan Evan Suryadi (082389218094).

Adapun jam kerja dalam proses rekrutmen ini yaitu :

  1. Tanggal 2 Mei s.d. 7 Mei 2024 : 08.00 s.d. 16.00 WIB
  2. Tanggal 8 Mei 2024 : 08.00 s.d. 23.59 WIB (pendaftaran terakhir melalui SIAKBA)

Se;anjutnya Formulir pendaftaran PPS dapat diunduh melalui siakba.kpu.go.id atau melalui
bit.ly/formpendaftaranppspilkadakotabengkulu2024. (01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *