Alaku
Alaku
Alaku Alaku

Roni Marzuki; 32 Anggota Panwaslu Kecamatan Mengikuti Seleksi Existing

Bengkulu Tengah, Darah Juang Online — Menjelang Pemilihan Serentak Tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah telah mulai melakukan seleksi Pengawas Ad Hoc untuk Pengawas Tingkat Kecamatan.

Berdasarkan Keputusan Bawaslu RI Nomor: 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilihan Tahun 2024, dalam proses ini kategori peserta terdiri dari 2 (dua) yaitu peserta existing yaitu peserta yang berasal dari Anggota Panwaslu Kecamatan yang saat ini telah dan atau sedang melaksanakan tugas untuk pengawasan Pemilu Tahun 2024 dan peserta pendaftar baru yaitu peserta yang tidak termasuk/ buan Anggota Panwaslu Kecamatan pada Pemilu Tahun 2024.

Alaku

Atas hal tersebut, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah, Roni Marzuki, menyampaikan bahwa sejak pendaftaran peserta exsisting dibuka tanggal 23 April 20024 terdapat 32 (tiga puluh dua) orang Panwaslu Kecamatan Existing yang kembali mengikuti seleksi. 

Lanjut Roni, “seluruh Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Bengkulu Tengah yaitu terdapat 11 kecamatan, sebagian besar mengikuti seleksi Peserta Existing untuk Pemilihan Tahun 2024, dan hanya terdapat 1 (satu) anggota Panwaslu Kecamatan dari satu kecamatan yang tidak mengikuti seleksi.” Katanya. Minggu (30/4/2024) kepada awak media DJO.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah dan sekaligus Ketua Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Bawaslu Bengkulu Tengah, Evi Kusanandar, juga menerangkan bahwa “Seleksi ini dengan melakukan penilaian evaluasi kinerja dengan soal tes yang telah ditentukan sesuai dengan petunjuk teknis Bawaslu RI, evaluasi kinerja meliputi Penilaian Portofolio dan Penilaian Atasan Langsung.” Ungkapnya.

Pada hari senin tanggal 29 april 2024 (Kemarin, Red) telah dilaksanakan tes soal yang telah disediakan sesuai dengan juknis yang ada, dan semua peserta hadir sesuai dengan pendaftar Panwaslu Kecamatan Existing.

“setelah dilakukan penilaian evaluasi kinerja oleh Pokja, hasilnya akan kita (Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah, Red) umumkan pada tanggal 1 sampai dengan 2 Mei 2024 sebagaimana jadwal yang sudah ditetapkan dalam juknis Bawaslu Republik Indonesia.” Tutupnya. (01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *